"Menganggap Hukum di Al Quran dan Sunnah Sudah Tidak Relevant Dengan Zaman Sekarang"
Syeikh Sholeh Al-Fauzan Hafizhahullah berkata,
"Barangsiapa yang menyangka bahwa zaman telah berubah, hukum dari Al Quran dan Sunnah hanya berlaku di masa lalu saja, menganggap bahwa zaman sekarang membutuhkan hukum yang sesuai dengan zamannya (tidak berlandaskan Al Quran dan Sunnah), maka hal ini merupakan perkara yang dapat membatalkan keislaman seseorang."
(Syarah Nawaqidhil Islam 111)
0 comments :
Post a Comment