Jika bisa digabungkan maka tidak perlu dipertentangkan. Anda bisa shalat dua rakaat dengan niat shalat sunnah qabliyah sekaligus tahiyatul masjid
Karena para ulama menggolongkan shalat tahiyatul masjid sebagai shalat sunnah mutlak
Sehingga untuk mengerjakannya, seseorang tidak harus berniat shalat khusus. (Maqasid Al-Mukallafin, hlm. 212, karya Umar Al-Asyqar).
Hal ini berdasarkan hadis tentang shalat tahiyatul masjid, Nabi mengatakan:
“Jika seseorang di antara kalian masuk masjid maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat dua rakaat.” (HR.Muslim)
Di hadis ini tidak disebutkan jenis shalat tertentu. Yang penting, ketika seseorang masuk masjid, dia tidak duduk terlebih dahulu sampai dia sholat dua rakaat
bentuk shalatnya, baik shalat qabliyah atau bahkan shalat wajib sekali pun
Ringkasnya, anda bisa melaksanakan shalat dua rakaat, dengan niat shalat sunnah qabliyah sekaligus sebagai shalat sunnah tahiyatul masjid
Allahu a'lam
Sumber:konsultasisyariah
0 comments :
Post a Comment