This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday, June 29, 2023

TUNDUKKAN PANDANGAN

 Ada seorang suami yang mengadukan keluhannya kepada seorang syekh. Suaminya mengeluh karena istrinya sudah tidak cantik lagi dan kecantikannya selalu kalah dengan wanita lain.

Dia berkata: "Ketika aku melamar calon istriku, seolah-olah dalam pandanganku Allah tidak menciptakan perempuan yang lebih cantik lagi dari istriku." "Ketika aku sudah meminangnya, aku melihat banyak perempuan seperti dia. Ketika aku sudah menikahinya, aku melihat banyak perempuan yang jauh lebih cantik darinya. Ketika beberapa tahun setelah menikah, aku melihat seluruh perempuan lebih cantik dari istriku sendiri."

Syekh itu kemudian menjawab. : "Sekalipun kamu meniduri seluruh perempuan di dunia ini, niscaya anjing yang meniru di jalan akan terlihat lebih cantik dalam pandanganmu daripada mereka semua." Laki-laki itu menjawab: "Mengapa syekh berkata demikian?" Syekh menjawab lagi: "Karena masalahnya bukan terletak pada istrimu. Tapi masalahnya ada pada dirimu sendiri. Jika manusia diberi hati yang tamak, pandangan yang menyeleweng dan kosong dari rasa malu kepada Allah, tidak ada yang bisa memenuhi pandangan matanya kecuali kuburan."

"Apakah sekarang kamu menginginkan kecantikan istrimu kembali seperti ketika kamu pertama kali mengenalnya? Ketika kamu menjadi wanita tercantik di dunia ini?" Laki-laki itu menjawab: "Iya skeh mau sekali!" Syekh itu menjawab: "Tundukan pandanganmu." pandangan yang menyeleweng dan kosong dari rasa malu kepada Allah, tidak ada yang bisa memenuhi pandangan matanya kecuali kuburan."

Friday, June 16, 2023

ADAB ISTERI PADA SUAMI

PERTAMA: Mentaati perintah suami


Istri yang taat pada suami, senang dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata,


قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ


Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Siapakah wanita yang paling baik?" Jawab beliau, "Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci" (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251)


Begitu pula tempat seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka.


Al Hushoin bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena satu keperluan. Seselesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya,


أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ


"Apakah engkau sudah bersuami?" Bibi Al-Hushain menjawab, "Sudah." "Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?", tanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, "Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu." (HR. Ahmad 4: 341 dan selainnya.)


Namun ketaatan istri pada suami tidaklah mutlak. Jika istri diperintah suami untuk tidak berjilbab, berdandan menor di hadapan pria lain, meninggalkan shalat lima waktu, atau bersetubuh di saat haidh, maka perintah dalam maksiat semacam ini tidak boleh ditaati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ


“Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma'ruf (kebaikan)." (HR. Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 1840)


Dan beliau shallallahu 'alaihi wa sallam juga memperingatkan,


لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ


“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah." (HR. Ahmad 1: 131)


KEDUA: Berdiam di rumah dan tidaklah keluar kecuali dengan izin suami


Allah Ta'ala berfirman,


وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى


"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu" (QS. Al Ahzab: 33).


Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, "Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya." Beliau juga berkata, "Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.”


Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata,


قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ


Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, "Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci" (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251)


KETIGA: Taat pada suami ketika diajak ke ranjang


Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ


“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh" (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).


Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,


وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا


“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya." (HR. Muslim no. 1436)


Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya" (Syarh Shahih Muslim, 10: 7). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini.


KEEMPAT: Tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin suami


Pesan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada haji Wada',


فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ


“Bertakwalah kalian dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorang pun yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian" (HR. Muslim no. 1218)


Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه


“Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya". (HR.  Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)


Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan hadits dari Abu Hurairah,


لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ


“Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya." (HR. Ibnu Hibban 9: 476)


Hadits di atas dipahami jika tidak diketahui ridho suami ketika ada orang lain yang masuk. Adapun jika seandainya suami ridho dan asalnya membolehkan orang lain itu masuk, maka tidaklah masalah.


KELIMA: Tidak berpuasa sunnah ketika suami ada kecuali dengan izin suami


Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya. Dalam hadits yang muttafaqun 'alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ


“Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya." (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)


Dalam lafazh lainnya disebutkan,


لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ


“Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain puasa Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya" (HR. Abu Daud no. 2458)


Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya. 


Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, "Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu' dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya. Menurut ulama Syafi'iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram." (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)


Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, "Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. … Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.”


Dalam Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah disebutkan, "Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman. Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi'iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa 'Arofah, puasa 'Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.” 


Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam: (1) puasa sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis), (2) puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho' puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.


Jika Suami Tidak di Tempat


Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa.


Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima' (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima', begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.


Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami


Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.” 


Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.”


KEENAM: Tidak menginfakkan harta suami kecuali dengan izinnya


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا


“Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya" (HR. Tirmidzi no. 670)


KETUJUH: Berkhidmat pada suami dan anak-anaknya


Semestinya seorang istri membantu suaminya dalam kehidupannya. Hal ini telah dicontohkan oleh istri-istri shalihah dari kalangan shahabiyah seperti yang dilakukan Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhuma yang berkhidmat kepada suaminya, Az-Zubair ibnul 'Awwam radhiyallahu 'anhu. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut sekitar 2/3 farsakh." (HR. Bukhari no. 5224 dan Muslim no. 2182)


Demikian pula khidmat Fathimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di rumah suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Sampai-sampai kedua tangannya lecet karena menggiling gandum. (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2182)


Sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, menikahi seorang janda agar bisa berkhidmat padanya dengan mengurusi 7 atau 9 saudara perempuannya yang masih belia. Kata Jabir kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ayahku, Abdullah, telah wafat dan ia meninggalkan banyak anak perempuan. Aku tidak suka mendatangkan di tengah-tengah mereka wanita yang sama dengan mereka. Maka aku pun menikahi seorang wanita yang bisa mengurusi dan merawat mereka." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendoakan Jabir,


فَباَرَكَ اللهُ لَكَ – أَوْ: خَيْرًا –


"Semoga Allah memberkahimu." Atau beliau berkata, "Semoga kebaikan untukmu." (HR. Muslim no. 715)


KEDELAPAN: Menjaga kehormatan, anak dan harta suami, serta Bersyukur dengan pemberian suami.


Allah Ta'ala berfirman,


فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ


“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada" (QS. An Nisa': 34). Ath Thobari mengatakan dalam kitab tafsirnya (6: 692), "Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, iawajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”


Seorang istri harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah diberikan suaminya kepadanya. Bila tidak, si istri akan berhadapan dengan ancaman neraka Allah Ta'ala.


Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat,


وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ


“Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita." Mereka bertanya, "Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Disebabkan kekufuran mereka." Ada yang bertanya kepada beliau, "Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?" Beliau menjawab, "(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, 'Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu'." (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907). Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami sekali saja, padahal banyak kebaikan lainnya yang diberi. Hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari.


KESEMBILAN: Berdandan cantik dan berhias diri di hadapan suami


Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata,


قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ


Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Siapakah wanita yang paling baik?" Jawab beliau, "Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci" (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251)


KESEPULUH: Tidak menyakiti suami dan tidak membuatnya marah


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ , قَاتَلَكِ اللهُ , فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا


“Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, "Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami". (HR. Tirmidzi no. 1174 dan Ahmad 5: 242)


KESEBELAS: Terus ingin hidup bersama suami dan tidak meminta untuk ditalak kecuali jika ada alasan yang benar


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ .


“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar'i), maka haram baginya mencium wangi surga." (HR. Tirmidzi no. 1199, Abu Daud no. 2209, Ibnu Majah no. 2055)


KEDUABELAS: Berkabung ketika meninggalnya suami selama 4 bulan 10 hari


Allah Ta'ala berfirman,


وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌


“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. Al Baqarah: 234)


Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا


“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari." (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491)


WaLLAAHUa'lam

Tuesday, June 6, 2023

ADAB SUAMI PADA ISTERI

PERTAMA: Bergaul dengan istri dengan cara yang ma'ruf (baik)


Yang dimaksud di sini adalah bergaul dengan baik, tidak menyakiti, tidak menangguhkan hak istri padahal mampu, serta menampakkan wajah manis dan ceria di hadapan istri.


Allah Ta'ala berfirman,


وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


“Dan bergaullah dengan mereka dengan baik.” (QS. An Nisa' : 19).


وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ


“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.” (QS. Al Baqarah: 228).


Dari 'Aisyah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berlibur,


خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى


“Sebaik-baik kalian adalah yan berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484).


Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa' ayat 19 di atas, "Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian." (Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 3: 400)


KEDUA: Memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal dengan baik


Yang dimaksud nafkah adalah harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya berupa makanana, pakaian, tempat tinggal dan hal lainnya. Nafkah seperti ini adalah kewajiban suami berdasarkan dalil Al Qur'an, hadits, ijma' dan logika.


Dalil Al Qur'an, Allah Ta'ala berfirman,


لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا


“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah sesuai kemampuannya. Dan orang yang memberikan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan hanya apa yang Allah berikan kepadanya” (QS. Ath Tholaq: ​​7).


وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada istrinya dengan cara ma'ruf” (QS. Al Baqarah: 233).


Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Bapak dari si anak punya kewajiban dengan cara yang ma'ruf (baik) memberi nafkah pada ibu si anak, termasuk pula dalam hal pakaian. Yang dimaksud dengan cara yang ma'ruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakatnya tanpa masalah berlebih -lebihan dan tidak pula pelit. Hendaklah ia memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta menyelami tengah dan hemat" (Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 2: 375).


Dari Jabir, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berlibur ketika haji wada',


فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْ لَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَفُرُشَكُ مْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ ر ِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


“Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma'ruf” (HR. Muslim no. 1218).


Dari suami Mu'awiyah Al Qusyairi radhiyallahu 'anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kewajiban pada istri, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mencintainya,


أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ


“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah" (HR. Abu Daud no. 2142).


Dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti 'Utbah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ


“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).


Lalu berapa besar nafkah yang menjadi kewajiban suami?


Disebutkan dalam ayat,


لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ


“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah sesuai kemampuannya. Dan orang yang memberikan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS.Ath Tholaq: ​​7).


عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ


“Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)” (QS. Al Baqarah: 236).


Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Hindun,


خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ


“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya” (HR. Bukhari no. 5364).


Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah:


Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman.

Dilihat dari kemampuan suami, apakah dia termasuk orang yang dilimpahkan dalam rizki ataukah tidak.

Termasuk dalam hal nafkah adalah untuk urusan pakaian dan tempat tinggal bagi istri. Patokannya adalah dua hal yang disebutkan di atas.


Mencari nafkah bagi suami adalah suatu kewajiban dan jalan meraih pahala. Oleh karena itu, bersungguh-sungguhlah menunaikan tugas yang mulia ini.


KETIGA: Meluangkan waktu untuk bercanda dengan istri tercinta


Inilah yang dicontohkan oleh Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang diceritakan oleh istri beliau, 'Aisyah radhiyallahu 'anha,


أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَق ْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ « هَذِهِ ب ِ تِلْكَ السَّبْقَةِ ».


Ia pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam safar. 'Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tatkala 'Aisyah semakin gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membalas, "Ini balasan untuk kekalahanku dahulu." (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih menyempatkan diri untuk bermain dan bersenda gurau dengan istrinya tercinta.


Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata,


رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْ حَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ , فَاقْدُرُو ا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ


“Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menutup-nutupi pandanganku dengan pakaiannya, sementara aku melihat ke arah orang-orang Habasyah yang sedang bermain di dalam Masjid sampai aku sendirilah yang merasa puas. Karenanya, sebisa mungkin kalian bisa seperti gadis belia yang suka bercanda" (HR. Bukhari no. 5236 dan Muslim no. 892). 


Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bercanda sambil menutup-nutupi melihat istrinya yang ingin memandang seorang pemuda. Lihat candaan beliau dan senda gurau kepada istrinya tercinta! Sebagai suami pernahkah kita seperti itu?


KEEMPAT: Menyempatkan waktu untuk mendengarkan curhatan istri


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita 'Aisyah radhiyallahu 'anha, sampai pun kisah panjang itu. Di antara cerita 'Aisyah pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini.


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا


Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka.


قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فيُرَْتقَى و َلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ


Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambil.


[Maksud kata-kata di atas: Wanita memilah suaminya dengan daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si istri ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Saya tidak mengerti bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si istri ingin berhubungan baik dengan suaminya, dia tidak bisa meraih dan bersenang-senang dengannya.]

قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَ ذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ


Wanita kedua berkisah, "Mengenai suamiku, aku tidak akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya".


[Maksudnya kata kunci di atas: Ia menyembunyikan bahwa suaminya itu penuh dengan 'aib. Jika bercerita, ia khawatir tidak akan ada ujungnya kisah tentang suaminya karena saking banyaknya 'aib suaminya.

قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ


Wanita ketiga berkisah, 'Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”.


[Maksud kata-kata di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang menebusnya dengan buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois (mementingkan diri sendiri).

قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَ ة


Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”.


[Maksud kata kunci di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma'ruf. Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan transaksiai baik. Si wanita selalu tentram, tidak penuh kekhawatiran saat berada di sisi suaminya.

قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ


Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”.


[Maksudnya kata kunci di atas: Cerita si wanita bisa jadi pujian, bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan karena biasa menundukkan dan menjima' istrinya. Aritnya, istrinya begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia memasuki rumah, seperti macan, yaitu ia tidak pernah mengomentari apa yang terjadi di rumah, adakah yang cacat, dan tidak banyak komentar.

Adapun jika maksud kata si wanita adalah celaan, dapat dipermak ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah seperti macan, yaitu penyitaan kasar, tidak ada muqoddimah atau ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya memiliki perangai yang buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya padanya. Jika suami keluar dan istrinya dalam keadaan sakit lalu ia kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.]


قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ ال ْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ لِيَعْلَمَ الْبَثَّ


Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa, jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”.


[Maksud kata-kata di atas: Ia mensifati suami yang biasa mengonsumsi makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh dari istrinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui keadaan istrinya yang sedih. Intinya, dia menyifati suaminya dengan banyak makan dan minum, serta sedikit jima' (berhubungan intim). Ini menunjukkan celaan.]

قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ جَمَعَ كُلاًّ لَكِ


Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu, melukai badanmu, atau mengumpulkan semuanya untukmu”.


[Maksud kata-kata di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat berhubungan intim dengan istrinya. Jika ia berbicara, ia biasa menyakiti kepala. Jika dia berhubungan intim, dia biasa memukul kepala dan melukai jasad.]

قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ


Wanita kedelapan berkisah, "Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)".


[Maksud kata-kata di atas: Suaminya selalu menyakiti lembut dan menyakiti baik pada istrinya.]

قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرّمَادِ قَر ِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ


Wanita kesembilan berkisah, "Suamiku tinggi tiang rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat dengan bangsal (tempat pertemuan)".


[Maksud kata-kata di atas: Suaminya termasuk orang terpandang, banyak tamu yang mengunjunginya sehingga dia pun biasa menyembelih hewan untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang yang terpandang, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik dengan sesama]

قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟ مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَ إِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ أَنَهُنَّ هَوَالِكُ


Wanita kesepuluh berkisah, "Suamiku (namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik? Malik lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta mendengar kayu tersebut dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin bahwa mereka akan disembelih.”


[Maksud kata-kata di atas: Suaminya memiliki banyak persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia, ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa].

قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي


Wanita kesebelas berkisah, "Suamiku adalah Abu Zar'. Siapa gerangan Abu Zar'? Dialah yang telah anggotakan telingaku dengan perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas dan menyenangkan aku, maka aku pun gembira."


[Maksud kata kunci di atas: Maksudnya yaitu suami Abu Zar' memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan terlalu padat maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira. Merupakan sifat suami yang baik yaitu menghiasi dan menghiasi istrinya dengan perhiasan dan memberikan kepada istrinya makanan pilihan. Sungguh hal ini menjadikan sang istri menjadi sangat mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya suaminya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita. Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat kecantikan seorang wanita.]

. وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَد َائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْ ر َبُ فَأَتَقَنَّحُ


Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi.


[Maksud kata kunci di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar' mendapatinya dari keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah. Lalu Abu Zar' memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar' tidak pernah membantahnya dan tidak pernah menghina atau menjelekkannya karena mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya sendiri. Ia minum hingga puas sekali dan tidak ingin minum lagi yaitu suaminya telah memberikannya berbagai macam minuman seperti susu, jus anggur, Ia tidur di pagi hari dan tidak dibangun karena sudah ada pembantu yang mengurus urusan rumah.Merupakan sifat suami yang baik adalah membantu istrinya diantaranya dengan membawa pembantu yang bisa membantu tugas-tugas rumah tangga istrinya.]

. أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ

ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاتَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا


Ibu Abu Zar'. Siapa gerangan Ibu Abu Zar'?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas.


[Maksud kata-kata di atas: Ibu suaminya adalah wanita kaya raya yang memiliki banyak perabot rumah tangga dengan gudang yang besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat istri yang sholehah diagungkan ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat baik padanya. Kemudian perselingkuhan tidak ada permusuhan antara seorang istri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang suami.]

ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ


Putra Abu Zar', siapa gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan lengan anak kambing betina.


[Maksud kata-kata di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan tampan serta lentur, tidak gemuk karena makannya sedikit, tidak kaku dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala menenangkan.]

بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا


Putri Abu Zar', siapa gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah padanya.


[Maksud kata-kata di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga menjadikan istrinya suaminya yang lain cemburu dan marah padanya karena kecantikannya tersebut.]

جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاتَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا


Budak wanita Abu Zar:, siapakah gerangan dia? Ia menyembunyikan rahasia-rahasia kami dan tidak menyebarkannya, tidak merusak makanan yang kami datangkan dan tidak membawa lari makanan tersebut, serta tidak mengumpulkan kotoran di rumah kami.


[Maksud kata-kata di atas: Budak wanita tersebut adalah orang yang terpercaya yang bisa menjaga rahasia dan amanah. Seluruh kejadian atau pembicaraan yang terjadi di dalam rumah tidak tersebar keluar rumah.

قَالَتْ خَرَجَ أَبُو زَرْعٍ وَالأَوْطَابُ تُمَخَّضُ فَلَقِيَ امْرَأَةً مَعَهَا وَلَدَانِ لَهَ ا كَالْفَهْدَيْنِ يَلْعَبَانِ مِنْ تَحْتِ خِصْرِهَا بِرُمَّانَتَيْنِ فَطَلَّقَنِي وَنَكَحَه َ ا


Keluarlah Abu Zar' pada saat tempat-tempat menuangkannya susu sedang digoyang-goyang agar keluar sari susunya, maka ia pun bertemu dengan seorang wanita bersama dua orang anaknya seperti dua ekor macan. Mereka berdua sedang bermain di dekat dua buah delima.


[Maksud kata-kata di atas: Abu Zar' suatu saat keluar di pagi hari pada waktu para pembantu dan para budak sedang sibuk bekerja dan di antara mereka ada yang sedang menggoyang-goyangkan (mengocok-ngocok) susu agar keluar sari susu tersebut. Kemudian ia bertemu dengan seorang wanita yang memiliki dua orang anak yang menunjukan bahwa wanita tersebut adalah wanita yang subur. Hal ini merupakan sebab tertariknya Abu Zar' untuk menikahi wanita tersebut, karena orang Arab senang dengan wanita subur untuk memperbanyak keturunan. Dan sang wanita memiliki dua anak yang masih kecil-kecil yang menunjukan bahwa wanita tersebut masih muda belia. Akhirnya Abu Zar'pun menikahi wanita tersebut dan mencerai Ummu Zar']


فَنَكَحْتُ بَعْدَهُ رَجُلاً سَرِيًا رَكِبَ شَرِيًّا وَأَخَذَ خَطِّيًّا وَأَرَاحَ عَلَيَّ نَعَمًا ثَرِيًا وَأَعْطَانِي مِنْ كُلِّ رَائِحَةٍ زَوْجًا وَقَالَ كُلِي أُمَّ زَرْعٍ و َمِيْرِي أَهْلَكِ قَالَتْ فَلَوْ جَمَعْتُ كُلَّ شَيْءٍ أَعْطَانِيْهِ مَا بَلَغَ أَصْغَرَ آنِيَةِ أَبِي زَرْعٍ


Setelah itu saya pun menikahi seoerang pria terkemuka yang menunggang kuda pilihan balap. Ia mengambil tombak khotthi lalu membawa tombak tersebut untuk marah dan membawa ghonimah berupa onta yang banyak sekali. Ia memberiku sepasang hewan dari hewan-hewan yang disembelih dan berkata, "Makanlah wahai Ummu Zar' dan hadirlah ke keluargamu dengan membawa makanan". Kalau seandainya aku mengumpulkan semua yang diberikan olehnya maka tidak akan mencapai belanga terkecil Abu Zar'.


[Maksud kata-kata di atas: Ummu Zar' setelah itu menikahi seorang pria yang gagah perkasa yang sangat baik hatinya hingga memberikannya makanan yang banyak, demikian juga memberi-pemberian yang lain, bahkan ia memerintahkannya untuk membawa pemberian-pemberian tersebut kepada keluarga Ummu Zar '. Namun demikian Ummu Zar' kurang merasa bahagia dan selalu ingat kepada Abu Zar'.

Yang membedakan antara Abu Zar' dan suaminya yang kedua adalah Abu Zar' selalu berusaha mengambil hati istrinya, ia tidak hanya memenuhi kebutuhan istrinya tetapi kelembutannya dan kasih sayang sayangnya yang telah memikat hatinya istrtinya. Ditambah lagi Abu Zar' adalah suami pertama dari sang wanita.]


قَالَتْ عَائِشَةُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ لَكِ كَأِبي زَرْعٍ لِأُمِ ّ زَرْعٍ


'Aisyah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Aku bagimu seperti Abu Zar' bagi Ummu Zar'.


Dalam kisah lain Aisyah berkata


يَا رَسُوْلَ اللهِ بَلْ أَنْتَ خَيْرٌ إِلَيَّ مِنْ أَبِي زَرْعٍ


“Wahai Rasulullah, bahkan engkau lebih baik dariku pada Abu Zar'” (HR. An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubro 5: 358, no. 9139)


Kisah yang panjang di atas menunjukkan tipe-tipe suami, ada yang berakhlak mulia yang patut kita tiru dan ada yang perangnya buruk yang harus kita jauhi.


Kisah ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang yang selalu sayang dan perhatian kepada Aisyah. Berbeda dengan sebagian suami yang sayangnya kepada istrinya hanya pada waktu-waktu tertentu saja, dan pada waktu-waktu yang lain tidak demikian.


KEEMPAT: Menyempatkan waktu untuk mendengarkan curhatan istri


Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa duduk dan menyimak curhatan dan cerita 'Aisyah radhiyallahu 'anha, sampai pun kisah panjang itu. Di antara cerita 'Aisyah pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dikisahkan dalam hadits yang lumayan panjang berikut ini.


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَلَسَ إِحْدَى عَشْرَةَ امْرَأَةً فَتَعَاهَدْنَ وَتَعَاقَدْنَ أَنْ لاَ يَكْتُمْنَ مِنْ أَخْبَارِ أَزْوَاجِهِنَّ شَيْئًا


Sebelas orang wanita berkumpul lalu mereka berjanji dan bersepakat untuk tidak menyembunyikan sedikit pun cerita tentang suami mereka.


قَالَتِ الأُوْلَى زَوْجِي لَحْمُ جَمَلٍ غَثٍّ عَلَى رَأْسِ جَبَلٍ لاَ سَهْلَ فيُرْتَقَى وَلاَ سَمِيْنَ فَيُنْتَقَلُ


Wanita pertama berkisah, “Sesungguhnya suamiku adalah daging unta yang kurus yang berada di atas puncak gunung yang tanahnya berlumpur yang tidak mudah untuk didaki dan dagingnya juga tidak gemuk untuk diambil.


[Maksud kata-kata di atas: Wanita memilah suaminya dengan daging yang kurus, sedikit dagingnya. Lalu daging tersebut diletakkan di atas gunung yang terjal yang sulit didaki. Daging unta berbeda dengan daging domba atau kambing yang terasa lebih enak. Artinya, si istri ingin menyatakan sulitnya bergaul dengan suaminya. Saya tidak mengerti bagaimana cara yang baik untuk berbicara dengan suaminya karena suaminya buruk perangainya. Sudah dengan usaha keras, si istri ingin berhubungan baik dengan suaminya, dia tidak bisa meraih dan bersenang-senang dengannya.]

قَالَتْ الثَانِيَةُ زَوْجِي لاَ أَبُثُّ خَبَرَهُ إِنِّي أَخَافُ أَنْ لاَ أَذَرَهُ إِنْ أَ ذْكُرْهُ أَذْكُرْ عُجَرَهُ وَبُجَرَهُ


Wanita kedua berkisah, "Mengenai suamiku, aku tidak akan menceritakannya karena jika aku berkisah tentangnya aku khawatir aku (tidak mampu) meninggalkannya. Jika aku menyebutkan tentangnya maka aku akan menyebutkan urat-uratnya yang muncul di tubuhnya dan juga perutnya".


[Maksud kata kunci di atas: Ia menyembunyikan bahwa suaminya itu penuh dengan 'aib. Jika bercerita, ia khawatir tidak akan ada ujungnya kisah tentang suaminya karena saking banyaknya 'aib suaminya. Jika aibnya disebut maka akan nampak aib luar seperti urat di badan dan dalam tubuhnya seperti urat di perut. Ada pula yang dirugikan, jika si istri menceritakan aib suaminya, maka ia khawatir akan berpisah darinya. Karena jika sampai ketahuan, suaminya akan menceraikannya dan ia khawatir karena masih ada anak dan hubungan dengan suaminya.]

قَالَتْ الثَّالِثَةُ زَوْجِي الْعَشَنَّقُ إِنْ أَنْطِقْ أُطَلَّقْ وَإِنْ أَسْكُتْ أُعَلَّقْ


Wanita ketiga berkisah, 'Suamiku tinggi, jika aku berucap maka aku akan dicerai, dan jika aku diam maka aku akan tergantung”.


[Maksud kata-kata di atas: Ia memaksudkan suaminya adalah suami yang menebusnya buruk atau ada yang mengatakan bahwa suaminya itu egois (mementingkan diri sendiri). Ia mengetahui jika ia mengeluh kepada suaminya maka sang suami langsung menceraikannya. Namun jika ia berdiam diri maka ia akan tersiksa karena seperti wanita yang tidak bersuami padahal ia bersuami.]

قَالَتِ الرَّابِعَةُ زَوْجِي كَلَيْلِ تِهَامَةَ لاَ حَرَّ وَلاَ قَرَّ وَلاَ مَخَافَةَ وَلاَ سَآمَ ة


Wanita keempat berkisah, “Suamiku seperti malam di Tihamah, tidak panas dan tidak dingin, tidak ada ketakutan dan tidak ada rasa bosan”.


[Maksud kata kunci di atas: Tihamah adalah suatu daerah yang ma'ruf. Malam di sana seimbang (tidak panas dan tidak dingin), cuacanya bagus dan bersahabat. Jadi si wanita menyifati suaminya yang pelembut dan transaksiai baik. Si wanita selalu tentram, tidak penuh kekhawatiran saat berada di sisi suaminya. Suaminya tidak ada rasa bosan dengannya.

قَالَتِ الْخَامِسَةُ زَوْجِي إِنْ دَخَلَ فَهِدَ وَإِنْ خَرَجَ أَسِدَ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا عَهِدَ


Wanita kelima berkisah, “Suamiku jika masuk rumah seperti macan dan jika keluar maka seperti singa dan tidak bertanya apa yang telah diperbuatnya (yang didapatinya)”.


[Maksud kata kunci di atas: Cerita si wanita bisa jadi sebuah pujian, bisa jadi suatu celaan. Apabila yang dimaksud adalah pujian, maka ada beberapa tafsiran. Tafsiran pertama, suaminya disifatkan seperti macan karena biasa menundukkan dan menjima' istrinya. Aritnya, istrinya begitu disayangi sampai si suami tidak kuat tatkala memandangnya. Jika keluar dari rumah, ia adalah seorang yang gagah seperti singa. Jika datang, ia biasa membawa makanan, minuman dan pakaian, jangan ditanya di mana ia memperolehnya. Tafsiran kedua, masih sebagai pujian. Jika ia keluar dari rumah, ia begitu perkasa seperti singa. Saya tidak banyak bertanya apa yang terjadi.

Adapun jika maksud kata si wanita adalah celaan, dapat dipermak ia mensifati suaminya ketika suaminya masuk ke dalam rumah seperti macan, yaitu penyitaan kasar, tidak ada muqoddimah atau ancang-ancang sebelum hubungan intim. Juga ia memaksudkan bahwa suaminya memiliki perangai yang buruk, sering menyiksa dan memukulnya tanpa bertanya padanya. Jika suami keluar dan istrinya dalam keadaan sakit lalu ia kembali, tidak ada perhatiannya padanya dan anak-anaknya.]


قَالَتِ السَّادِسَةُ زَوْجِي إِنْ أَكَلَ لَفَّ وَإِنْ شَرِبَ اشْتَفَّ وَإِنِ اضْطَجَعَ ال ْتَفَّ وَلاَ يُوْلِجُ الْكَفَّ لِيَعْلَمَ الْبَثَّ


Wanita keenam berkisah, “Suamiku jika makan maka banyak menunya dan tidak ada sisanya, jika minum maka tidak tersisa, jika berbaring maka tidur sendiri sambil berselimutan, dan tidak mengulurkan tangannya untuk mengetahui kondisiku yang sedih”.


[Maksud kata-kata di atas: Ia mensifati suami yang biasa mengonsumsi makanan apa saja dan banyak minum. Jika ia tidur, ia sering menjauh dari istrinya dan tidur sendirian. Ia pun tidak berusaha mengetahui keadaan istrinya yang sedih. Intinya, dia menyifati suaminya dengan banyak makan dan minum, serta sedikit jima' (berhubungan intim). Ini menunjukkan celaan.]

قَالَتِ السَّابِعَةُ زَوْجِي غَيَايَاءُ أَوْ عَيَايَاءُ طَبَاقَاءُ كُلُّ دَاءٍ لَهُ دَاءٌ شَجَّكِ أَوْ فَلَّكِ أَوْ جَمَعَ كُلاًّ لَكِ


Wanita ketujuh berkisah, “Suamiku bodoh yang tidak pandai berjimak, semua penyakit (aib) dia miliki, dia melukai kepalamu, melukai badanmu, atau mengumpulkan semuanya untukmu”.


[Maksud kata-kata di atas: Ia menjelaskan bahwa suaminya tidak kuat berhubungan intim dengan istrinya. Jika ia berbicara, ia biasa menyakiti kepala. Jika dia berhubungan intim, dia biasa memukul kepala dan melukai jasad.]

قَالَتِ الثَّامِنَةُ زَوْجِي الْمَسُّ مَسُّ أَرْنَبَ وَالرِّيْحُ رِيْحُ زَرْنَبَ


Wanita kedelapan berkisah, "Suamiku sentuhannya seperti sentuhan kelinci dan baunya seperti bau zarnab (tumbuhan yang baunya harum)".


[Maksud kata-kata di atas: Suaminya selalu menyakiti lemah lembut dan menyakiti baik pada istrinya.]

قَالَتِ التَّاسِعَةُ زَوْجِي رَفِيْعُ الْعِمَادِ طَوِيْلُ النِّجَادِ عَظِيْمُ الرّمَادِ قَر ِيْبُ الْبَيْتِ مِنَ النَادِ


Wanita kesembilan berkisah, "Suamiku tinggi tiang rumahnya, panjang sarung pedangnya, banyak abunya, dan rumahnya dekat dengan bangsal (tempat pertemuan)".


[Maksud kata-kata di atas: Suaminya itu termasuk orang terpandang, banyak tamu yang mengunjunginya sehingga dia pun biasa menyembelih hewan untuk menyambut tamunya. Ia pun dianggap mulia oleh keluarganya. Suamiya pun biasa didatangi oleh orang-orang yang ingin curhat berbagai masalah dan persoalan mereka. Ia terkenal dengan sifatnya yang mulia, orang yang terpandang, berakhlak mulia dan memiliki pergaulan yang baik dengan sesama]

قَالَتِ الْعَاشِرَةُ زَوْجِي مَالِكٌ وَمَا مَالِكٌ؟ مَاِلكُ خَيْر مِنْ ذَلِكَ لَهُ إِبِلٌ كَثِيْرَاتُ الْمَبَارِكِ قَلِيْلاَتُ الْمَسَارِحِ، وَ إِذَا سَمِعْنَ صَوْتَ الْمُزْهِرِ أَيْقَنَّ أَنَهُنَّ هَوَالِكُ


Wanita kesepuluh berkisah, "Suamiku (namanya) adalah Malik, dan siapakah gerangan si Malik? Malik lebih baik dari pujian yang disebutkan tentangnya. Ia memiliki unta yang banyak kandangnya dan sedikit tempat gembalanya, dan jika unta-unta mendengar kayu tersebut dari tukang jagal maka unta-unta tersebut yakin bahwa mereka akan disembelih.”


[Maksud kata-kata di atas: Suaminya memiliki banyak persiapan untuk menyambut tamu. Artinya, suaminya memiliki akhlak mulia, ia sering memuliakan para tamu dengan pemuliaan yang luar biasa].

قَالَتِ الْحَادِيَةَ عَشْرَةَ زَوْجِي أَبُوْ زَرْعٍ فَمَا أَبُوْ زَرْعٍ؟ أَنَاسَ مِنْ حُلِيٍّ أُذُنَيَّ وَمَلَأَ مِنْ شَحْمِ عَضُدَيَّ وَبَجَّحَنِي فَبَجَحْتُ إِلَى نَفْسِي


Wanita kesebelas berkisah, "Suamiku adalah Abu Zar'. Siapa gerangan Abu Zar'? Dialah yang telah anggotakan telingaku dengan perhiasan dan telah memenuhi lemak di lengan atas dan menyenangkan aku, maka aku pun gembira."


[Maksud kata kunci di atas: Maksudnya yaitu suami Abu Zar' memberikannya perhiasan yang banyak dan memperhatikan dirinya serta menjadikan tubuhnya padat (montok). Karena jika lengan terlalu padat maka tandanya tubuhnya semuanya padat. Hal ini menjadikannya gembira. Merupakan sifat suami yang baik yaitu menghiasi dan menghiasi istrinya dengan perhiasan dan memberikan kepada istrinya makanan pilihan. Sesungguhnya hal ini menjadikan sang istri menjadi sangat mencintai suaminya karena merasakan perhatian suaminya dan sayangnya suaminya. Para wanita sangat suka kepada perhiasan emas, dan ini merupakan hadiah yang paling baik yang diberikan kepada wanita. Tubuh yang berisi padat (tidak kurus dan tidak gemuk) merupakan sifat kecantikan seorang wanita.]

. وَجَدَنِي فِي أَهْلِ غُنَيْمَةٍ بِشِقٍ فَجَعَلَنِي فِي أَهْلِ صَهِيْلٍ وَأَطِيْطٍ وَد َائِسٍ وَمَنَقٍ، فَعِنْدَهُ أَقُوْلُ فَلاَ أُقَبَّحُ وَأَرْقُدُ فَأَتَصَبَّحُ وَأَشْر َبُ فَأَتَقَنَّحُ


Ia mendapatiku pada peternak kambing-kambing kecil dalam kehidupan yang sulit, lalu ia pun menjadikan aku di tempat para pemilik kuda dan unta, penghalus makanan dan suara-suara hewan ternak. Di sisinya aku berbicara dan aku tidak dijelek-jelekan, aku dibiarkan tidur di pagi hari, aku minum hingga aku puas dan tidak pingin minum lagi.


[Maksud kata kunci di atas: Maksudnya yaitu Abu Zar' mendapatinya dari keluarga yang menggembalakan kambing-kambing kecil yang menunjukan keluarga tersebut kurang mampu dan menjalani hidup dengan susah payah. Lalu Abu Zar' memindahkannya ke kehidupan keluarga yang mewah yang makanan mereka adalah makanan pilihan yang dihaluskan. Mereka memiliki kuda-kuda dan onta-onta serta hewan-hewan ternak lainnya. Jika ia berbicara di hadapan suaminya maka suaminya Abu Zar' tidak pernah membantahnya dan tidak pernah menghina atau menjelekkannya karena mulianya suaminya tersebut dan sayangnya pada dirinya sendiri. Ia tidur di pagi hari dan tidak dibangun karena sudah ada pembantu yang mengurus urusan rumah. Merupakan sifat suami yang baik adalah membantu istrinya diantaranya dengan membawa pembantu yang bisa membantu tugas-tugas rumah tangga istrinya.]

. أُمُّ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا أُمُّ أَبِي زَرْعٍ ؟ عُكُوْمُهَا رِدَاحٌ وَبَيْتُهَا فَسَاحٌ

ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَتَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا


Ibu Abu Zar'. Siapa gerangan Ibu Abu Zar'?, yang mengumpulkan perabotan rumah, dan memiliki rumah yang luas.


[Maksud kata-kata di atas: Ibu suaminya adalah wanita kaya raya yang memiliki banyak perabot rumah tangga dengan gudang yang besar dan luas. Hal ini menunjukan bahwa sang ibu adalah orang yang sangat baik yang selalu memuliakan tamu-tamunya. Di antara sifat istri yang sholehah diagungkan ia menghormati ibu suaminya dan memahami bahwa ibu suaminyalah yang telah melahirkan suaminya yang telah banyak berbuat baik kepadanya. Kemudian perselingkuhan tidak ada permusuhan antara seorang istri yang sholehah dan ibu suaminya. Dan sesungguhnya tidak perlu adanya permusuhan karena pada hakekatnya tidak ada motivasi yang mendorong pada hal itu jika keduanya menyadari bahwa masing-masing memiliki hak-hak khusus yang berbeda yang harus ditunaikan oleh sang suami.]

ابْنُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا ابْنُ أَبِي زَرْعٍ؟ مَضْجَعُهُ كَمَسَلِّ شَطْبَةٍ وَيُشْبِعُهُ ذِرَاعُ الْجَفْرَةِ


Putra Abu Zar', siapa gerangan dia? Tempat tidurnya adalah pedang yang terhunus keluar dari sarungnya, ia sudah kenyang jika memakan lengan anak kambing betina.


[Maksud kata-kata di atas: Putra suaminya adalah anak yang gagah dan tampan serta lentur, tidak gemuk karena makannya sedikit, tidak kaku dan lembut, namun sering membawa alat perang dan gagah tatkala menenangkan.]

بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا بِنْتُ أَبِي زَرْعٍ؟ طُوْعُ أَبِيْهَا وَطُوْعُ أُمِّهَا وَمِلْءُ كِسَائِهَا وَغَيْظُ جَارَتِهَا


Putri Abu Zar', siapa gerangan dia? Taat kepada ayahnya dan ibunya, tubuhnya segar montok, membuat madunya marah padanya.


[Maksud kata-kata di atas: Ia adalah seorang putri yang berbakti kepada kedua orang tuanya sehingga menjadikannya adalah buah hati kedua orangtuanya. Ia seorang putri yang cantik dan disenangi suaminya hingga menjadikan istri suaminya yang lain cemburu dan marah padanya karena kecantikannya tersebut.]

جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ، فَمَا جَارِيَةُ أَبِي زَرْعٍ؟ لاَ تَبُثُّ حَدِيْثَنَا تَبْثِيْثًا وَلاَ تُنَقِّثُ مِيْرَتَنَا تَنْقِيْثًا وَلاَتَمْلَأُ بَيْتَنَا تَعْشِيْشًا


KELIMA: Mengajarkan istri masalah agama


Sebagian suami kurang mempedulikan hal ini. Mereka hanya tahu bahwa kewajibannya hanyalah memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau menikmati dunia. Kewajiban kali ini sebenarnya terbilang penting bahkan sangat penting karena berkaitan dengan akhirat.


Coba bayangkan jika suami melihat istrinya enggan berjilbab, malas shalat fardhu, sering bermaksiat, atau tidak bisa membaca Al Qur'an, apakah ia rela istrinya seperti itu? Semua itu tentu saja perlu didikkan. Selain dibini, yah harus dibina pula. Bukan hanya biologi saja yang ia nikmati dari istri. Seharusnya ada simbiosis mutualisme. Istri bisa membahagiakan suami, begitu pula sebaliknya. Dan kebahagiaan rohani ini lebih dari segalanya, lebih pula dari kebahagiaan dunia.


Semoga menjadi renungan bagi kita –para suami- firman Allah Ta'ala,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا


“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. At Tahrim: 6). Simak tafsiran para salaf mengenai ayat tersebut.


Simak apa yang dikatakan oleh sahabat 'Ali radhiyallahu 'anhu,


أدبوهم، عَلموهم.


“Ajarilah adab dan agama kepada mereka”.


Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma juga berkata,


اعملوا بطاعة الله، واتقوا معاصي الله، ومُروا أهليكم بالذكر، ينجيكم الله من النار.


“Lakukanlah ketaatan pada Allah dan hati-hatilah dengan maksiat. Perintahkanlah keluargamu untuk mengingat Allah (berdzikir), niscaya Allah akan menyelamatkan kalian dari jilatan neraka".


Mujahid berkata,


اتقوا الله، وأوصوا أهليكم بتقوى الله. .


“Bertakwalah pada Allah dan nasehatilah keluargamu untuk bertakwa pada-Nya".


Adh Dhohak dan Maqotil berkata,


حق على المسلم أن يعلم أهله، من قرابته وإمائه وعبيده، ما فرض الله عليهم، وما نهاهم الله عنه


“Kewajiban bagi seorang muslim adalah mengajari keluarganya, termasuk kerabat, budak laki-laki atau perempuannya. Ajarkanlah mereka perkara wajib yang Allah perintahkan dan larangan yang Allah larang." (Lihat Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 14: 59)


Ingatlah, termasuk suatu kebahagiaan jika istri, anak dan kerabat kita mendapatkan hidayah. Lihatlah perkataan Al Hasan Al Bashri,


أن يُري الله العبد المسلم من زوجته، ومن أخيه، ومن حميمه طاعة الله. لا والله ما شيء أقر لعين المسلم من أن يرى ولدا، أو ولد ولد، أو أخا، أو حميما مطيعا لله عز وجل.


“Yang ingin dilihat Allah pada hamba muslim dari istri, saudara, dan sahabat karibnya adalah mereka semua taat pada Allah. Wallahi, demi Allah, tidak ada sesuatu yang lebih menyenangkan pandangan mata seorang muslim melebihi ketaatan pada Allah yang ia lihat pada anak, cucu, saudara dan sahabat karibnya." (Lihat Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 10: 333).


Lalu bagaimana jika kita tidak bisa mendidik istri kita karena kita sendiri kurang dalam agama?


Jawabnya, hendaklah suami pun memperbaiki diri. Berusaha untuk mempelajari Islam lebih dalam sehingga ia bisa memperingatkan dan mendidik istrinya di rumah. Lebih maslahat jika istri dididik di rumah dibanding di luar. Itu jika mampu dan ini jalan yang lebih baik. Jika tidak bisa demikian, hendaklah si suami mengajak istri untuk datang ke majelis ilmu sebagaimana dirinya pun demikian. Belajarlah dari ilmu dasar, dimulai dari memperbaiki akidah, tauhid, dan memperbaiki amalan ibadah wajib serta ilmu penting lainnya. Dengan demikian, rumah akan terhiasi dengan cahaya ilmu dan itulah yang akan membuat keluarga semakin tentram dan bahagia.


Semoga Allah memudahkan kita untuk mendidik istri dan anak-anak kita dalam hal agama, sehingga kita pun terbebas dari siksa neraka.


KEENAM: Mengajak istri dan anak untuk rajin beribadah


Selain istri mendidik dan anak dalam masalah agama, suami pun berusaha mengajak keluarganya untuk memperhatikan ibadahnya. Terutama sekali hal yang wajib. Didiklah istri dan anak untuk menjaga shalat lima waktu. Didiklah mereka memperhatikan pula amalan wajib lainnya dan sempurnakanlah amalan tersebut dengan amalan sunnah.


Hati-hati perhatikan bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk memperhatikan shalat anak-anak kita. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berlibur,


مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْه َا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ


“Perhatikanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Jika mereka telah berumur 10 tahun, namun mereka enggan, pukullah mereka.” (HR. Abu Daud no. 495).


Begitu pula beliau memerintahkan pada suami untuk memperhatikan shalat malam istrinya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berlibur,


رَحِمَ اللهُ رَجُلاً قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّتْ، فَإِنْ أ َبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، وَرَحِمَ اللهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَ ي ْقَظَتْ زَوْجَهَا فَصَلَّى فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ


“Semoga Allah merahmati seorang laki-laki yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan istrinya lalu si istri mengerjakan shalat. Bila istrinya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah istrinya. Semoga Allah merahmati seorang wanita yang bangun di waktu malam lalu mengerjakan shalat dan ia membangunkan suami lalu si suami mengerjakan shalat. Bila suaminya enggan untuk bangun, ia percikkan air di wajah suaminya.” (HR. Abu Daud no. 1450, An Nasai no. 1610, dan Ahmad 2: 250).


Sungguh kemesraan yang luar biasa di akhir malam. Sedikit yang melakukannya. Dan sedikit pula yang mempedulikan pasangannya untuk shalat malam. Suami tentu saja bisa mengajak istri untuk rajin beribadah dengan dia terlebih dahulu memanjakan dirinya.


Semoga Allah memudahkan kita untuk menjalankan ketaatan, menjaga ibadah wajib dan merutinkan sunnah, sehingga itu pun bisa tertular pada istri dan anak-anak kita.


KETUJUH: Tidak mempersoalkan kesalahan kecil si istri


Inilah petunjuk Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ


“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridhoi" (HR. Muslim no. 1469). 


Karena istri tentu saja dalam bersikap dan kelakuan tidak bisa seratus persen perfect sebagaimana yang suami inginkan. Bersabarlah dan tetap terus menasehati istri dengan cara yang baik.


KEDELAPAN: Tidak memukul istri di wajah dan tidak menjelek-jelekkan istri


Dari Mu'awiyah Al Qusyairi radhiyallahu 'anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ


“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak mendiamkannya (dalam rangka nasehat) selain di rumah" (HR. Abu Daud no. 2142).


Kenapa tidak boleh memukul wajah istri?


Karena wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia dan paling terlihat oleh orang lain. Di wajah terdapat anggota lainnya yang mulia dan lembut. Hadits ini merupakan dalil wajibnya menjauhi memukul wajah ketika mendidik istri.


Dalam hadits di atas pun terdapat ajaran tidak menjelek-jelekkan istri dan tidak mencela atau mendoakan jelek pada istri seperti dengan do'a "semoga Allah menjelakkanmu". Seperti ini tidak dibolehkan.


Dalam hadits lainnya dari 'Abdullah bin Zam'ah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,


لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِى آخِرِ الْيَوْمِ


“Salah seorang di antara kalian tidak boleh mencambuk istrinya seperti cambukan pada seorang budak lalu ia menyetubuhi istrinya di akhir malam" (HR. Bukhari no. 5204).


'Aisyah menceritahkan mengenai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,


مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ضَرَبَ خَادِماً لَهُ قَطُّ وَلاَ امْرَأَةً لَهُ قَطُّ وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئاً قَطُّ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ


"Aku tidaklah pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memukul pembantu, begitu pula memukul istrinya. Beliau tidaklah pernah memukul sesuatu dengan tangannya kecuali dalam jihad (berperang) di jalan Allah". (HR. Ahmad 6: 229)


Boleh mendidik istri dengan memukul namun tidak di wajah dan tidak dengan pukulan yang keras atau tidak boleh dengan pukulan yang menampakkan bekas. Sebagaimana nasehat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika haji wada',


وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ


“Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membekas" (HR. Muslim no. 1218).


Kaedah dalam memukul istri


Diterangkan dalam ayat berikut ini,


وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ


"Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka." (QS. An Nisa': 34).


Disimpulkan bahwa ada tiga kaedah ketika ingin memukul istri:


1. Ketika nasehat tidak lagi diperhatikan dan tidak ada manfaat setelah berpisah dengan istri dari ranjang.

2. Pukulannya dalam rangka mendidik dan tidak membekas serta tidak merusak tulang.

3. Tidak lagi memukul istri ketika istri sudah berubah menjadi taat dan menurut pada perintah suami.


KESEMBILAN: Memberikan hak istri dalam hubungan intim


Hal ini dapat kita ambil pelajaran dari hadits Abu Darda' berikut ini.


آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ »


Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam– telah mempersaudarakan Salman dan Abu Darda'. Suatu saat Salman mengunjungi –saudaranya- Abu Darda'. Ketika itu Salman melihat istrinya, Ummu Darda', dalam keadaan tidak mengenakkan. Salman pun berkata kepada Ummu Darda', "Kenapa keadaanmu seperti ini?" "Saudaramu, Abu Darda', seakan-akan ia tidak lagi mempedulikan dunia", jawab wanita tersebut. Abu Darda' kemudian datang. Salman pun membuatkan makanan untuk Abu Darda'. Salman berkata, "Makanlah". "Maaf, saya sedang puasa", jawab Abu Darda'. Salman pun berkata, "Aku pun tidak akan makan sampai engkau makan." Lantas Abu Darda' menyantap makanan tersebut.


Ketika malam hari tiba, Abu Darda’ pergi melaksanakan shalat malam. Salman malah berkata pada Abu Darda', "Tidurlah". Abu Darda' pun tidur. Namun kemudian ia pergi lagi untuk shalat. Kemudian Salman berkata lagi yang sama, "Tidurlah". Ketika sudah sampai akhir malam, Salman berkata, "Mari kita berdua shalat." Lantas Salman berkata lagi pada Abu Darda', "Sesungguhnya engkau memiliki kewajiban kepada Rabbmu. Engkau juga memiliki kewajiban terhadap dirimu sendiri (yaitu memberi supply makanan dan mengistirahatkan badan, pen), dan engkau pun punya kewajiban pada keluargamu (yaitu melayani istri, pen). Maka berilah porsi yang pas untuk masing-masing kewajiban tadi.” Abu Darda' lantas mengadukan Salman pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau  bersabda, "Salman itu benar" (HR. Bukhari no. 968).


Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, suami itu wajib menyetubuhi istrinya sesuai dengan kemampuan suami dan kecukupan istri. Inilah pendapat yang tepat, berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharuskan suami harus menyetubuhi istrinya minimal empat bulan sekali. Namun yang tepat adalah pendapat pertama.


KESEPULUH: Selalu berprasangka baik dengan istri


Inilah mengapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan agar suami tidak terlalu penuh curiga ketika ia meninggalkan istrinya lalu datang dan ingin mengungkap aib-aibnya. Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,


إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ


"Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya" (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).


Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,


نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ


"Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya" (HR. Muslim no. 715).


Hadits semacam ini kata Al Muhallab adalah dalil yang menunjukkan terlarang mencari-cari kesalahan dan kelengahan istri karena ini adalah bagian dari fitnah dan termasuk berburuk sangka padanya.


Semoga Allah memudahkan kita selaku para suami untuk memenuhi kewajiban ini terhadap istri dan anak-anak kita.


Keagungan Hak Suami


Hak suami yang menjadi kewajiban istri asalnya dijelaskan dalam ayat berikut ini,


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا


“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa': 34)


Hak suami yang menjadi kewajiban istri amatlah besar sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,


لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ


“Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri" (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah no. 1852 dan Ahmad 4: 381)


Ketaatan seorang istri pada suami termasuk sebab yang menyebabkannya masuk surga. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ


“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, "Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka." (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471)


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,


وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج


“Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita –setelah hak Allah dan Rasul-Nya- daripada hak suami".


Jika kewajiban istri pada suami adalah semulia itu, maka setiap wanita punya keharusan mengetahui hak-hak suami yang harus ia tunaikan.


WaLLAAHUa'lam