Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
"Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain." (HR. Muslim, no. 338)
Imam Nawawi menerangkan hadits riwayat Muslim di atas, "Adapun laki-laki melihat aurat laki-laki, begitu pula perempuan melihat aurat perempuan, tetap dihukumi haram. Hal ini tidak ada beda pendapat di dalamnya. Begitu pula laki-laki melihat aurat perempuan, begitu pula sebaliknya, itu juga haram berdasarkan ijma' atau kesepakatan para ulama. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengingatkan haramnya laki-laki melihat aurat sesama laki-laki, ini menunjukkan bahwa melihat aurat lawan jenis jelas saja tidak boleh."
WaLLAAHUa'lam
0 comments :
Post a Comment