Wednesday, March 9, 2022

HUKUM JASTIP

 Jastip adalah jasa yang dilakukan pemberi jasa titip (disebut “jastiper”) untuk menawarkan suatu barang yang dijual di destinasi tertentu baik di dalam negeri maupun di luar negeri, via media sosial, kemudian customer memesan barang itu dengan harga yang telah disepakati.


Dari penelurusan fakta, diketahui ada 2 (dua) macam cara pembayaran oleh customer.


Pertama, jastip dengan talangan, yaitu jastiper menggunakan uangnya sendiri lebih dulu untuk belanja barang. Jadi, customer tidak mentransfer uang lebih dulu kepada jastiper. Ini HARAM, karena menggabungkan dua akad dalam satu transaksi, qardh dan ijarah. Akad qardh terjadi ketika jastiper memberi talangan lebih dulu, yaitu membeli barang dengan uang jastiper sendiri. Sedang akad ijarah (jasa titip) terjadi ketika pemberi jasa membelikan barang pesanan customer dengan mendapat upah.


Dalilnya sabda Nabi SAW :


لا يَحل سَلَفٌ وبيعٌ


”Tidak halal menggabungkan salaf (qardh) dengan jual beli (laa yahillu salafun wa bai’un)…” (HR. Tirmidzi, no. 1252, hadis shahih).


"Makna umum dari hadis ini, bahwa tidak boleh menggabungkan akad mu’awadhah (komersial) dengan akad tabarru’ (sosial).” (Ibnu Taimiyyah, Maj’mu’ al Fatawa, Juz ke-29, hlm. 22; Al Qawaa’id An Nuraaniyyah, hlm. 284).


Kedua, jastip tanpa talangan, yaitu jastiper menunggu transfer lebih dulu dari customer, sehingga jastiper berbelanja menggunakan uang customer. Skema ini BOLEH, dengan akad wakalah bil ujrah ataupun samsarah.

Wakalah bil ujrah adalah akad mewakilkan urusan kepada orang lain dengan memberikan upah kepadanya.


Sedang akad samsarah adalah akad menjadi perantara (broker) antara penjual dan pembeli.


Perbedaan di antara keduanya, dalam akad wakalah bil ujrah, jastiper wajib menyampaikan harga asli toko apa adanya. Jastiper tidak boleh melakukan mark up harga itu secara berbeda dengan harga toko. Sedang dalam akad samsarah, jastiper boleh melakukan mark up harga yang berbeda dengan harga toko, sebagai upah baginya, asalkan sudah disepakati dengan customer. Wallahu a’lam.


Sumber: KH Shiddiq al-Jawi

0 comments :

Post a Comment