Mengenai aturan shaf lelaki dan wanita, dinyatakan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi Doa, Shaf lelaki terbaik adalah yang paling depan dan yang terburuk, yang paling belakang. Sementara shaf terbaik wanita yang paling belakang dan yang terburuk paling depan. (HR. Ahmad 7565, Muslim 1013, dan yang lainnya)
Berdasarkan hadis ini, jika wanita shalat jamaah di masjid yang bercampur dengan lelaki dan mereka tidak berhijab sempurna, maka wanita menyusun shaf dari belakang.
Namun jika mereka dihijab sempurna, sehingga terpisah sempurna antara lelaki dan wanita, tidak bisa melihat sama sekali, maka aturan shaf kembali ke aturan umum, bahwa shaf terbaik adalah yang terdepan.
Kita simak an-Nawawi, Untuk shaf lelaki umum, yang terbaik adalah terdepan, dan paling buruk di belakang. Sementara untuk shaf wanita, seperti yang dimaksud dalam hadis, is shaf wanita yang shalatnya bareng lelaki.
Namun jika para wanita itu shalat secara terpisah, tidak gabung dengan lelaki, maka mereka seperti lelaki, shaf terbaik yang paling depan dan shaf terburuk yang paling akhir. (Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim, 15/4)
Keterangan lain yang disampaikan oleh Imam Ibnu Baz, Hadis yang disebutkan statusnya shahih. Akan tetapi ulama memahami dengan makna seperti yang telah kusebutkan, yaitu pada kondisi tidak ada penghalang antara lelaki dan wanita.
Namun jika para wanita ini tertutup dari lelaki, maka shaf yang terbaik adalah yang paling depan dan yang paling buruk adalah yang paling belakang. Sebagaimana ketentuan shaf lelaki. Karena itu, mereka menyusun shaf dari depan. (Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 25/145)
Kata An-nawawi Rahimahullah, Bagi wanita yang shalat bersama lelaki, shaf paling belakang disebut paling afdhal, karena mereka paling jauh dari kondisi ikhtilath dengan lelaki, paling jauh dari melihat lawan jenis, Dan ketergantungan dengan mereka ketika melihat gerakan mereka atau mendengar suara mereka atau semacamnya. Sementara shaf terdepat yang paling buruk, karena lawan dari semua kondisi di atas. Allahu a'lam. (Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim, 15/4) Allahu a'lam.
0 comments :
Post a Comment