Wednesday, February 23, 2022

CARA MEMBATALKAN SHOLAT KETIKA IQOMQH

 Batal ketika shalat, secara umum ada 2 sebab:

.

1.Batal shalat karena thaharahnya batal.

.

Seperti kentut atau keluar tetesan kencing atau keluar darah haid. Para ulama menegaskan, batal seperti ini tidak perlu ada aktivitas khusus, seperti diikuti dengan salam. Karena ketika orang itu berhadats maka shalatnya tidak lagi diperhitungkan, sehingga dianggap tidak ada.

.

2.Batal karena keinginan pelaku untuk membatalkannya

.

Misalnya, mendengar iqamah dan hendak membatalkan shalat atau ada kejadian membahayakan, seperti gempa, kemudian membatalkan untuk lari menjauhi bangunan.

.

Apakah membatalkan shalat untuk kasus yang kedua, harus didahului dengan salam? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Secara umum ada 2 pendapat,

.

1.Shalat dibatalkan dengan melakukan salam

.

2.Shalat dibatalkan tanpa harus melakukan salam, tapi cukup melakukan perbuatan appaun yang membatalkan shalat, seperti berbicara atau menoleh ke belakang.

.

Namun perbedaan ini sifatnya hanya afdhaliyah, dalam arti, mana cara yang paling afdhal dalam membatalkan shalat. Karena baik dengan cara pertama maupun kedua, keduanya tidak memberikan pengaruh terhadap keabsahan shalat.

.

Pendapat pertama, ketika membatalkan shalat dianjurkan untuk salam, merupakan pendapat Syaikh Muhammad al-Mukhtar as-Syinqithi.

.

Beliau mengatakan, Orang yang membatalkan shalatnya karena udzur, seperti orang yang melakukan shalat sunah, lalu hendak dibatalkan, maka dia harus salam, lalu batalkan shalatnya.

0 comments :

Post a Comment