Wednesday, February 23, 2022

MEMAKAI MASKER KETIKA SHOLAT

 Larangan menutup mulut saat shalat dilandasi oleh riwayat dari Nabi ﷺ bersabda : “Rasulullah ﷺ melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR Abu Dawud : 643, Ibnu Majah : 966 dihasankan oleh Al-Albani di dalam Shahih Ibni Majah : 798)

Dan larangan ini dikatakan oleh para ulama dibawa kepada pengertian makruh. Serta boleh dilakukan saat ada kebutuhan. Imam Ibnu Utsaimin menyatakan :

“Namun, terdapat pengecualian jika seorang menguap dalam shalat. Dan ia menutup mulutnya dengan tangan untuk menahannya. Adapun jika hal itu dilakukan tanpa alasan, maka makruh.

Apabila ada bau tidak enak di sekitarnya sehingga bisa mengganggu shalat yang akan dilaksanakan, maka boleh melakukan Litsam/penutup wajah dari surban karena ada hajat yang menuntut.

Demikian pula jika orang sedang menderita pilek dan apabila ia tidak menutup mulut dan hidung justru akan memperparah, maka kondisi ini adalah kebutuhan yang menuntut diperbolehkannya menutup mulut dan hidung ketika shalat.” (Asy-Syarhul Mumti’ : 3/179).

Maka dari itu pada saat pandemi virus seperti ini tidak mengapa seseorang shalat dengan mengenakan masker atau penutup lainnya, wallahu a’lam

smbr: bimbinganislam

0 comments :

Post a Comment