Sunday, February 27, 2022

MENONTON PORNO

Benarkan jadi halal menonton film atau video porno atau sering melihat wanita yang tidak penting sampai berzina?

Sempat ada yang bertanya seperti ini:

"Kalau semisal kita melihat film porno, tetapi tidak melakukan zina dan bisa menahan hawa nafsu. Kalau sekadar melihat saja tidak melakukan (zina), hukumnya apa yah? Mohon pencerahannya."

Dari situ ada komentar yang menarik yang kami pilih di komentar status kami di Facebook:

1. Berawal dari zina mata, masuk ke otak dan pasti pkirannya ikut negatif, seluruh anggota tubuh bisa jadi ikut tergerak ke hal negatif. Sama saja zina, berlebihan, merusak otak. (Greni)

2. Minimal dia akan terjerumus dalam dosa besar ustadz, yakni onani. Lalu pikiran dan otaknya akan selalu membayangkan hal-hal tersebut hingga melakukannya berkali-kali. Dan pula, setan akan membisikkan terus agar terus berulang-ulang perbuatan tersebut hingga terjadi perzinaan. (Seno)

3. Rasanya aurat lawan jenis bukan mahram saja sudah satu kesalahan ya ustadz, apalagi bila melihat terus menerus, bukan tidak mungkin tayangan itu menempel di benak sehingga membuyarkan hafalannya. (Supriyanto)

4. Siap-siap mati rasa terhadap istri Anda. Sering nonton film porno siap-siap istri Anda menjadi wanita terjelek menurut Anda. Karena nantinya Anda akan sering berfantasi dengan wanita-wanita yang lebih cantik yang ada di video. (Ayah Salman)

5. Film porno atau foto merusak bagiam otak memori di dalam hippocampus karena efek dopamin seperti membuat penikmatnya pecandu sehingga fokus di luar film xxx atau foto xxx seperti pelajaran atau hapalan quran menjadi hilang. Ini menurut psikologi klinis psikiatri barat yang saya belajar di Fakultas Psikologi. (Abu Sagara)

Yang jelas menonton film porno bisa mengantarkan pada zina, cuma barangkali belum ada kesempatan saja atau ada penghalang.


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا


"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)


Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ


"Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (HR. Muslim, no. 6925).

AKIBAT TERINGAN PORNO

Pornografi membuat seseorang terpicu untuk lebih suka melayani diri sendiri. Kalau tidak ada jalan melampiaskan, ujung-ujungnya akan ke kamar mandi untuk onani.

Onani sendiri haram. Karena menahan bangkitnya syahwat adalah dengan menyalurkannya pada tempat yang halal. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,


وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ


"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Ma'arij: 29-31). Termasuk melampaui batas jika seseorang menyalurkan syahwatnya lewat onani.

Solusi yang ditawarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kalau belum mampu menikah adalah dengan memperbanyak puasa sunnah. Dalam hadits disebutkan,


يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ


"Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah (kemampuan untuk menikah), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya." (HR. Bukhari, no. 5065; Muslim, no. 1400)


WaLLAAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment