Sekiranya Allah SWT mewajibkan bagi perempuan untuk menutup semua anggota tubuhnya termasuk wajah dan telapak tanganya, maka Allah tidak perlu memerintahkan laki laki untuk menahan pandangannya, pandangan ini diperkuat dengan beberapa dalil :
- Diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al Bajali dan Ali , yaitu tentang pandangan yang tiba-tiba ,maka Rasulullah SAW memerintahkan kepada keduanya untuk memalingkan pandangannya ketika melihat perempuan yang bukan mahram, namun jika keduanya segera memalingkan pandangannya keduanya tidak bedosa, namun jika terus memandangnya keduanya mendapatkan dosa.
Dari sini dapat dipahami bahwa tidak wajib bagi perempuan menutup wajahnya. Seandainya semua perempuan menutup wajah mereka tanpa kecuali tentu pertanyaannya yg disampaikan oleh Ali dan Jabir tidak ada artinya, hal ini diperkuat dengan keterangan berikut ini :
- Diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah SAW bersabda "Tidaklah seorang muslim yang memandang kecantikan seorang perempuan lalu ia menahan pandangannya kecuali Allah akan menggantikan untuknya satu ibadah yang ia akan rasakan manisnya" (HR. Ahmad)
0 comments :
Post a Comment