Sunday, April 3, 2022

Apakah harus menikah sekufu?

Definisi “kufu” atau “kafa'ah” dalam pernikahan artinya perempuan harus sama atau setara dengan laki-laki. Jadi, sifat yang ada di perempuan diharapkan juga ada di laki-laki misalnya pekerjaan, kekayaan, status sosial dll

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Menurut Imam syafii dan beberapa ulama lainnya, hal ini wajib dilakukan. Dalil disyariatkannya kafa'ah dalam pernikahan adalah hadits :

“Pilihlah (tempat) untuk mani kalian, dan nikahilah orang-orang yang sepadan, dan nikahkanlah (wanita) dengan orang-orang yang sepadan.” (Sunan Ibnu Majah, no.1968, Mustadrok Lil-hakim, no.2687, Sunan Daruqutni, no.3788 dan Sunan Kubro Lil-Baihaqi, no.13758) dan masih banyak dalil lainnya.

Namun, saya mengambil pendapat dari ustadz Nabhani yang bahwa kafa'ah tidak wajib karena Rasulullah mengatakan

“Tidak ada kelebihan bagi bangsa Arab terhadap non-Arab kecuali dengan ketakwaannya” (HR. Ahmad)

Juga dalam nash al-Qur'an : “Sesungguhnya di antara kalian yang paling mulia di sisi Allah adalah kalian yang paling bertakwa.” (TQS. al-Hujurat 49 : 13).

Ada juga beberapa kisah yang tidak mensyaratkan adanya pernikahan sekufu

Nabi saw. juga memerintahkan Fatimah binti Qais untuk menikah dengan Usamah bin Zaid, putera dari bekas budaknya, Zaid bin Haritsah. Maka, Usamah bin Zaid pun menikahinya atas titah Nabi saw. (HR.Muttafaq'alaih).

Begitu juga Abu Hudzaifah bin Rabi'ah bin 'Utbah telah mengadopsi Salim, bekas budak wanita Anshar, sehingga dikenal sebagai Salim "Maula" Abi Hudzaifah. Salim dinikahkan oleh Abu Hudzaifah dengan keponakannya, puteri saudara lelakinya, Hindun binti al-Walid bin Utbah (HR. Bukhari).

Jadi, jika kita menemukan seseorang yang sekufu itu adalah rezeki dari Allah, namun jika calonmu belum sekufu, pastikan hal-hal yang kita anggap prinsip tetaplah sama. Bersabarlah, karena pasti ada kebahagiaan pada calon pasanganmu. Bertumbuhlah bersama setelahnya 

Wallahu a'lam bishawab

Dari berbagai sumber


0 comments :

Post a Comment