Saturday, April 2, 2022

MENGGUNDULKAN KEPALA

Hukum gundul atau botak atau mencukur habis rambut tergantung maksudnJika maksudnya adalah untuk tahalul haji dan umrah, itu diperintahkan. Jika maksudnya hajat (kebutuhan), lalu menggundul habis rambut kepala, juga dibolehkan. Sedangkan jika maksudnya sebagai syiar ibadah atau menganggap hal itu sebagai ibadah, maka termasuk dalam bid'ah. Adapun selain tujuan tadi, maka dibolehkan.

Ibnu Taimiyah rahimahullah merinci hukum gundul menjadi empat macam:

1- Menggundul habis rambut kepala ketika haji dan umrah, ini termasuk yang diperintahkan. Hal itu diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, didukung dengan dalil Al Quran dan Hadits serta ijma' (kesepakatan) para ulama.

Allah Ta'ala berfirman,

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اءَ اللَّهُ لِّقِينَ لَا افُونَ

“(Yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut." (QS. Al Fath: 27).

Telah ada hadits yang mutawatir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggundul menunjukkan saat haji dan umrahnya. Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat beliau. Di antara mereka ada yang menggundul habis saat tahalul, ada pula yang memedekkannya. Namun menggundul habis saat tahalul lebih utama dari pada memedekkan. Oleh karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa,

{ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ الُوا : ا لَ اللَّهِ الْمُقَصِّرِينَ الَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ الُوا : ا لَ اللَّهِ الْمُقَصِّرِينَ الَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ الُوا : ا لَ اللَّهِ الْمُقَصِّرِينَ ال : الْمُقَصِّرِينَ }

"Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau hanya sekedar memedekkan?" Beliau masih mengatakan, "Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat balik bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana hanya sekedar memedekkan?" Beliau masih mengatakan, "Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis." Para sahabat kembali bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana hanya sekedar memedekkan?" Baru beliau menjawab, "Dan juga bagi yang memendekkan." (HR.Bukhori dan Muslim).

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu (hewan sembelihan) saat haji wada' agar mememendekkan rambut kepalanya selepas umrah yaitu saat melakukan thawaf keliling Ka'bah dan bersa'i dari Shafa dan Marwah. Kemudian selepas melakukan haji, barulah mereka menggundul habis rambut kepalanya. Jadi ketika itu digabunglah antara memedekkan dan menggundul habis.

2- Menggundul rambut kepala karena ada hajat atau kebutuhan seperti untuk tujuan berobat. Ini juga dibolehkan berdasarkan Al Qur'an, As Sunnah dan ijma' (kesepatan para ulama). Karena Allah Ta'ala memberikan keringanan bagi orang yang berihram yang asalnya dilarang menggundul rambut, namun jika memang ada gangguan di kepalanya. Allah Ta'ala berfirman,

لَا لِقُوا لُغَ الْهَدْيُ لَّهُ انَ ا امٍ

“Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah di atasnya berfidyah, yaitu: istirahat atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al Baqarah : 197).

Sebagaimana disebut pula dalam hadits Ka'ab bin 'Ujrah ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lewat, ada kutu-kutu yang jatuh dari kepalanya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?" Dia menjawab , "Iya." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan, “Cukurlah rambutmu kemudian sembelihlah seekor kambing atau istirahatlah selama tiga hari atau berilah makan seukuran satu faroq untuk enam orang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim, hadits ini diterima validnya oleh para ulama).

3- Menggundul rambut kepala bukan untuk nusuk, bukan karena kebutuhan, bukan pula untuk mendekatkan diri pada Allah atau menunjukkan syiar agama, untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat. Pertama, hukumnya makruh dan ini adalah pendapat madzhab Maliki dan selainnya. Kedua, hukumnya mubah atau boleh dan ini pendapat makruf dalam madzab Abu Hanifah dan Syafi'iyah. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang anak yang menonjolkan sebagian, maka beliau berkata,

 الِقُوهُ لَّهُ لَّهُ

“Cukurlah semua atau tinggalkan semua.” (HR. Abu Daud dan An Nasa'i). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun didatangkan bayi yang tinggal tiga hari kemudian beliau menggundul penghentian habis.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari qaza'. Yang dimaksud qaza' adalah menggundul sebagian rambut kepala dan membiarkan yang lain. Jika demikian berarti menggundul seluruh rambut kepala itu boleh.

Di masa lalu, menggundul habis rambut kepala adalah syiar ahli bid'ah karena Khawarij biasa menggundul habis rambut kepala mereka. sebagian mereka menganggap bahwa menggundul seperti itu adalah tanda sempurnanya taubat dan ibadah. Dalam hadits yang shahih riwayat shahihain bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam saat bersumpah tentang orang Khawarij maka datanglah seseorang pada tahun penaklukkan kota Makkah dalam keadaan berjenggot luas namun tetaplah gundul.

WALLAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment