Thursday, April 21, 2022

Dalil Tegas Wajibnya Menutup Bagian Bawah Kaki

 

Selain dalil-dalil mengenai batasan aurat secara umum, terdapat juga beberapa dalil yang menunjukkan bahwa al qadam atau bagian bawah kaki wajib ditutup. Diantaranya yaitu hadits Ummu Salamah radhiallahu'anha,


لَ اللهِ لَّى اللهُ ليهِ لَّم لما ال الذيلِ ا ال الت لتُ ا لَ اللهِ ا ال ا الت (أم لمة الل ا ال ا الت (أم لمة) اإذًا


“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata ketika membicarakan mengenai masalah yang menjulurkan kepada beliau, 'wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?'. Nabi menjawab: 'julurkanlah sejengkal'. Lalu Ummu Salamah bertanya lagi: 'kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?'. Nabi berdoa: 'kalau begitu julurkanlah sehasta'. (HR. Ahmad 6/295, Abu Ya'la dalam As Sanad 1/325, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/828)


Syaikh Al Albani menyatakan: “hadits ini dalil bahwa kedua qadam wanita adalah aurat. Dan ini merupakan perkara yang sudah diketahui oleh para wanita di masa Nabi. Buktinya ketika Nabi mengatakan: 'julurkanlah sejengkal', Ummu Salamah berkata: 'kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?', menunjukkan kesan bahwa Ummu Salamah sebelumnya sudah mengetahui bahwa kedua bagian bawah kaki adalah aura yang tidak boleh dibuka. Dan hal itu disetujui oleh Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Oleh karena itu beliau memerintahkan untuk memanjangkan kainnya sehasta. Dan dalam Al Qur'an Al Karim juga ada memperhatikan makna ini, yaitu dalam firman Allah Ta'ala (yang artinya) “dan janganlah mereka menyentuhkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)” (Silsilah Ash Shahihah,1/828).


: @makhtab.id


Sumber: https://muslim.or.id/20734-apakah-bagian-bawah-kaki-wanita-termasuk-aurat.html

0 comments :

Post a Comment