Tuesday, April 19, 2022

HUKUM TAHAJJUD DALAM KONDISI MENGANTUK

 Cobaan tahajjud salah satunya adalah ngantuk. Lalu bagaimana sih hukumnya shalat dikeadaan ini?

Bro?Hukum shalat dalam keadaan ngantuk itu tetap sah,namun makruh. meski sah,sebaiknya dihindari..

Hal ini dijelaskan dalam hadits :

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

‎إِذَا لِّى لْيَرْقُدْ النَّوْمُ لَّى اعِسٌ لاَ لَعَلَّهُ

“Jika salah seorang di antara kalian dalam keadaan melihat dalam shalatnya, hendaklah ia tidur terlebih dahulu hingga hilang ngantuknya. Karena jika salah seorang di antara kalian tetap shalat, sedangkan ia dalam keadaan bertanya, ia tidak akan tahu, mungkin ia bermaksud meminta maaf tetapi ternyata ia malah mencela dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 212 dan Muslim no. 786).

“Hadits di atas menuntun kita untuk khusyu' dalam shalat dan menghadirkan hati ketika melakukan ibadah. Hadits tersebut juga mengajarkan untuk mendirikan setiap shalat yang dimakruhkan. Juga bolehnya berdoa dengan apa pun tanpa harus berdoa dengan doa tertentu.” (Fathul Bari, 1:315)

Imam Nawawi juga menjelaskan, “Hadits di atas mengandung beberapa faedah. Di antaranya, dorongan agarkhusyu' dalam shalat dan doa tetap semangat dalam melakukan ibadah. Hendaklah yang dalam keadaan ngantuk untuk tidur terlebih dahulu agar tidak menghilangkan rasa kantuk tersebut.

Bukan molor sampee dhuha ya, tapi pakailah..

NB : Mengantuk disini adalah,mengantuk yang berada diposisi tidak sadar dan tidak memahami apa yang dikatakan.


Wallahu a'lam

0 comments :

Post a Comment