Wednesday, April 6, 2022

MENYAMBUNG SUARA TAKBIR IMAM

Msalah ini bergantung pada kebutuhannya. Yaitu, jika memang dibutuhkan, seperti di masjid yang besar dan suara tidak bisa terdengar sampai ke baris belakang, maka dalam keadaan seperti ini, menyambungkan suara takbir imam disyariatkan. Dasarnya adalah hadits 'Aisyah yang bunyinya:


 اللَّهُ النَّبِيُّ لَّى اللَّهُ لَيْهِ لَّمَ لَى النَّاسَ التَّكْبِيرَ 


Lalu Abu Bakar mundur dan Nabi duduk di sampingnya, sedangkan Abu Bakar memperdengarkan (kepada) orang-orang takbir (Nabi). [Muttafaqun 'alaihi]. 

Oleh karena itu perlu diingat, jika tidak ada kebutuhan, maka hal ini tidak disyariatkan, sebagaimana dikatakan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : "Tidak ada kesamaan di antara para ulama, bahwa tabligh ini (yaitu, menyambung suara takbir imam dalam shalat, red), jika tanpa hajat (kebutuhan), (maka) dianggap tidak baik; bahkan sebagian ulama memandangnya makruh". Di bagian lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: "Tidak disyariatkan mengeraskan takbir di belakang imam yang menjadi penyambung (suara imam) tanpa hajat (kebutuhan); (demikian) menurut kesepakatan para imam. Karena Bilal dan selainnya, tidak pernah menyambung suara ( tabligh) di belakang Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , dan tidak ada juga yang menyambungkan suara takbir di belakang para khulafaur rasyidin. Namun ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sakit, beliau pernah mengimami shalat sekali dengan suara yang lemah. Dan Abu Bakar yang shalat di samping beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memperdengarkan takbir. Maka dari kisah ini, para ulama mengambil dalil tentang disyariatkannya menghubungkan takbir ketika ada hajat (kebutuhan), seperti lemahnya suara. Adapun selain itu, para ulama mengatur, perbuatan tersebut makruh dan tidak disyariatkan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga mengatakan : “Adapun at tabligh (yakni, menyambung suara takbir imam, red), tanpa hajat (kebutuhan) adalah perbuatan bid'ah yang dibenci, berdasarkan kesepakatan para imam”


WALLAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment