Saturday, April 30, 2022

MENGQADHO SHOLAT SUNNAH FAJR

Lantas bagaimana jika kita telat datang Shubuh. Sampai di masjid imam sedang menunaikan shalat Shubuh. Apakah boleh shalat sunnah qobliyah Shubuh atau shalat sunnah fajar tadi diqodho'? Kapan diqodho'nya?

Jawaban dari permasalahan di atas, jika shalat Shubuh sedang didirikan, maka kita tentu tidak bisa disibukkan dengan sesuatu apa pun, walaupun dengan shalat sunnah sekalipun. Jadi, siapa saja yang mendapati imam shalat Shubuh, maka ia mengikuti imam melaksanakan shalat wajib tersebut. Lalu bagaimana dengan shalat sunnah fajar? Kapan ditunaikan? Apakah ditunaikan setelah shalat Shubuh langsung atau tunggu sampai Dhuha (sampai matahari setinggi waktu tombak)?

Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini. Salah satu pendapat menyatakan boleh mengqodho' shalat sunnah fajar tadi langsung setelah shalat Shubuh. Ada riwayat yang shahih disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro,

قَيْسٍ جَدِّ الَ : لُ اللَّهِ -صلى الله ليه لم- ا لِّى الْفَجْرِ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ فَقَالَ :« مَا اتَانِ الرَّكْعَتَانِ ا ». لْتُ : ا لَ اللَّهِ لَمْ لَّيْتُ الْفَجْرِ ا اتَانِ الرَّكْعَتَانِ لُ اللَّهِ -صلى الله ليه لم-

Dari Qois (kakeknya Sa'ad), ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihatku sedang shalat sunnah subuh setelah shalat Shubuh. Beliau berkata, "Dua raka'at apa yang kamu lakukan, wahai Qois?" Aku berkata, " Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shalat sunnah Fajr. Inilah doa shalat sunnah tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas mendiamkannya.” Al Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim. Sedangkan ulama lain mengatakan bahwa hadits ini memiliki 'illah yaitu munqothi' seperti kata Tirmidzi.

Dalam Al Mughni, Ibnu Qudamah berkata, "Diamnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan akan bolehnya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengqodho' shalat sunnah Zhuhur setelah 'Ashar. Ini pun sama maksudnya.”

Ulama Hanafiyah mengatakan tidak boleh menunaikan setelah shalat Shubuh secara langsung. Karena ada riwayat dari Tirmidzi, dari Abu Hurairah, Nabi saw waktu Dhuha.

Ibnu Qudamah kembali menyatakan bahwa larangan ini masih bisa dijangkau dengan makna lain. Jika memang seperti itu, menunaikannya di waktu Dhuha lebih baik dan terlepas dari pembayaran ulama dan tidak menyelisihi keumuman hadits tadi. Akan tetapi jika dikerjakan langsung setelah shalat Shubuh, itu boleh. Karena hadits terakhir tadi tidak membatasi kebolehan tadi. Demikian kata beliau.

Sedangkan Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz, mufti Arab Saudi di masa silam memilih lebih afdhol ditunaikan setelah matahari meninggi. Beliau menjelaskan,

“: إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا ، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله ليه لم لك ا لها الصلاة ليه الصلاة السلام ا ل لى لك” الفتاوى 11/373


“Jika seorang muslim tidak mampu menunaikan shalat sunnah subuh sebelum shalat Shubuh, maka ia boleh memilih menunaikannya setelah shalat Shubuh atau menundanya sampai matahari meninggi. Karena ada dalil (hadits) yang menunjukkannya kedua-keduanya. Akan tetapi jika menundanya sampai matahari meninggikan itu lebih baik karen ada perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai hal ini. Adapun qodho' shalat sunnah fajar tadi shalat Shubuh maka telah shahih pula dari ketetapan (taqrir) beliau shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya. 


WALLAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment