Wednesday, May 18, 2022

Tips Untuk yang tidak mau dipoligami

Poligami memang bagian dari ibadah dan sunnah Rasulullah Saw. Tetapi wanita boleh memilih jika tidak ingin dipoligami, tetapi bukan berarti membenci syariat poligaminya.

Tipsnya , jika Kamu memilih tidak ingin dipoligami maka bisa membuat perjanjian pranikah untuk tidak dipoligami.

Adapun mengajukan syarat atau membuat perjanjian pranikah ini dibolehkan oleh syariat Islam.

Salah satu referensinya adalah dari Ibnu Qudamah yang mengatakan :

“Syarat yang diajukan dalam nikah, terbagi menjadi tiga: Pertama, syarat yang wajib dipenuhi. Itulah syarat yang manfaat dan faidahnya kembali kepada pihak wanita. Misalnya, syarat agar si wanita tidak diajak pindah dari rumahnnya atau daerahnya, atau tidak diajak pergi safar, atau tidak poligami selama istri masih hidup, atau tidak menggauli budak. Wajib bagi pihak suami untuk memenuhi semua persyaratan yang diajukan ini. Jika suami tidak memenuhinya maka istri punya hak untuk melakukan fasakh. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khatab, Sa’d bin Abi Waqqash, Muawiyah, dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 7:93).

0 comments :

Post a Comment