Monday, May 16, 2022

Pentingnya Shalat Jama'ah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِى بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِى سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِى الصَّلاَةِ مَا كَانَتِ الصَّلاَةُ هِىَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِى مَجْلِسِهِ الَّذِى صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ


“Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih banyak pahalanya daripada shalat sendirian di pasar atau di rumahnya, yaitu selisih 20 sekian derajat. Sebab, seseorang yang telah menyempurnakan wudhunya kemudian pergi ke masjid dengan tujuan untuk shalat, tiap ia melangkah satu langkah maka diangkatkan baginya satu derajat dan dihapuskan satu dosanya, sampai ia masuk masjid. Apabila ia berada dalam masjid, ia dianggap mengerjakan shalat selama ia menunggu hingga shalat dilaksanakan. Para malaikat lalu mendo'akan orang yang senantiasa di tempat ia shalat, "Ya Allah, kasihanilah dia, ampunilah dosa-dosanya, terimalah taubatnya." Hal itu selama ia tidak berbuat kejelekan dan tidak berhadats." (HR. Bukhari no. 477 dan Muslim no. 649).


Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Bolehnya melaksanakan shalat di pasar, meskipun saat itu hati terkadang tersibukkan dengan urusan duniawi dan kurang khusyu’ sehingga kurang disukai.

2- Shalat jama'ah lebih utama daripada shalat sendirian yaitu 25, 26, atau 27 derajat sebagaimana disebutkan dalam riwayat lainnya.

3- Hukum shalat jama'ah bagi pria adalah fardhu 'ain menurut pendapat yang lebih kuat. Sedangkan bagi wanita tidaklah dihukumi wajib, bahkan shalat wanita lebih baik di rumahnya. Sedangkan hadits ini yang menerangkan pahala shalat jama'ah 20 sekian derajat daripada shalat sendirian tidak menunjukkan bahwa hukum shalat jama'ah itu sunnah (dianjurkan). Dalil lain menunjukkan bahwa hukum shalat jama'ah itu wajib 'ain karena ada ancaman keras bagi yang meninggalkan shalat jama'ah dan orang buta yang mendengar adzan masih disuruh untuk menghadiri shalat jama'ah.


WaLLAAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment