Bismillah. Pada dasarnya hukum membaca ayat-ayat Al-Quran ketika ruku’ dan sujud adalah dilarang.
.
Hal ini berdasarkan hadits-hadits shohih berikut ini:
.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
.
“Ketahuilah, sesungguhnya aku telah dilarang (oleh Allah) untuk membaca Al-Quran ketika ruku’ dan sujud. Adapun tatkala ruku’, maka agungkanlah Allah ‘Azza wa Jalla di dalamnya. Sedangkan tatkala sujud, maka berdoalah (kepada Allah) dengan sungguh-sungguh karena doa kalian sangat pantas dikabulkan.” (HR. Muslim no.479)
.
Dari Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah ﷺ pernah melarangku membaca Al-Quran baik ketika ruku’ maupun sujud.” (HR. Muslim no.480)
.
Dan para ulama telah bersepakat bahwa hukum membaca Al-Quran ketika ruku’ dan sujud adalah Makruh (tidak disukai). (Lihat kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi III/411, dan Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah II/181)
.
Akan tetapi jika seorang muslim dan muslimah membaca doa sapu jagad dan doa-doa selainnya dari ayat-ayat Al-Quran ketika sujud dengan niat berdoa dan bukan bermaksud membaca Al-Quran, maka hukumnya boleh,
.
sebagaimana yang difatwakan oleh Komite Tetap Urusan Fatwa dan Riset Ilmiah Saudi Arabia. (Lihat Fatawa Lajnah Daimah VI/443)
.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ. “Sesungguhnya amalan-amalan itu bergantung pada niatnya.” (HR. Al-Bukhori no.1 dan Muslim no.1907)
.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. Wabillahi at-Taufiq.
.
smbr: konsultasisyariah
0 comments :
Post a Comment