Wednesday, May 18, 2022

ALASAN TIDAK PAKAI PAYLATER

 Pernah nggak sih kamu cobain fitur Paylater yang ada sekarang ? kalo belum, saranku jangan pernah coba pakai

kalo yang sudah terlanjur gimana ? saranku sesegera mungkin untuk di stop, apalagi ada beberapa yang sampai meminjamkan akun paylater ke sodaranya

salah satu prinsip yang aku jalani sejak lama adalah hidup secukupnya dan keluarkan uang yang aku punya aja, bahkan di barang tertentu aku punya prinsip kalo uang nganggur belum 3-10x harga barang itu aku nggak paksain untuk beli, tunggu sampai punya uang atau cari penghasilan tambahan atau beli yang versi murahnya

kenapa aku membiasakan seperti itu, karena aku belajar dari banyak orang yang mencoba sekali dua kali pinjam uang, dimana akhirnya jadi ketagihan, mungkin karena merasa jadi mendapatkan sesuatu menjadi terasa gampang

dan efek buruknya adalah kita gatau kedepan gimana kondisi kita, ekonomi seseorang bisa naik dan turun, kalo misal tiba tiba saat tagihan masih ada namun penghasilan tidak seperti biasanya, jadi bingung kan lunasinya gimana ? yang ada malah kita minjem lagi ke orang lain

dan ini dia resiko yang akan kamu terima kalo pakai paylater

1. utang jadi nambah

2. Resiko denda

3. Membuat ketergantungan

4. jadi konsumtif

dan daripada kamu pakai paylater mendingan

1. menabung untuk membeli itu

2. tambah penghasilan

3. banyak berdoa dan ikut giveaway 😅

4. turunkan gengsi


Belilah apa yang dibutuhkan, bukan di inginkan..

Kalau ada uang, beli cash..

Jika belum ada, tahan diri ….

SPayLater adalah salah satu metode pembayaran bagi orang yang berbelanja barang/jasa secara cicilan di marketplace dalam bentuk pinjaman dengan bunga ringan. Metode pembayaran dan tagihan dalam SPayLater mirip dengan metode pembayaran melalui kartu kredit. Pengguna yang hendak berbelanja dengan SPayLater, harus melakukan aktivasi aplikasi SPayLater terlebih dulu.

Beberapa syarat dan ketentuan dalam SPayLater adalah; 

(1) plafon limit pinjaman Rp 500 ribu s/d Rp 15 juta, 

(2) bisa memilih tenor cicilan : 1, 2, 3, 6 dan 12 bulan, 

(3) bisa memilih tanggal jatuh tempo tagihan, tanggal 5, 11 dan 25 setiap bulannya, 

(4) bunga sebesar 2,95% (mulai berlaku 28 April 2020), 

(5) biaya penanganan 1% per transaksi jika membayar dengan SPayLater, 

(6) biaya denda 5% dari total tagihan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, 

(7) pinjaman dari SPayLater tidak dapat diuangkan (dicairkan) tapi hanya dapat digunakan untuk bertransaksi, 

(8) pengguna dapat menggunakan SPayLater untuk membeli beberapa produk digital, seperti pulsa telpon, pulsa listrik PLN, paket data, BPJS,  tiket KA, Telkom, PDAM, tiket pesawat, TV kabel & internet, tiket bus, dan lain-lain. 

Setelah mendalami fakta (manath) dari SPayLater ini, menurut KH.Shiddiq Al jawi bahwa HARAM hukumnya berbelanja dengan aplikasi SPayLater, dengan tiga alasan sbb :

Pertama, terdapat unsur riba dalam bentuk bunga sebesar 2,95%. Karena setiap tambahan dari pinjaman yang disepakati di awal (saat akad), maka statusnya adalah riba yang hukumnya haram. (QS Al Baqarah : 275).

Dalam masalah ini, Imam Ibnu Qudamah berkata,”Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka tambahan itu adalah riba tanpa perbedaan pendapat [di kalangan ulama].” (Ibnu Qudamah, Al Mughnî, Juz IV, hlm. 360).

Kedua, terdapat unsur riba dalam bentuk denda 5% dari total tagihan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini merupakan riba, karena setiap tambahan dari pinjaman yang sudah disepakati di awal, dihukumi sebagai riba, baik tambahan itu berupa bunga maupun denda.

Ketiga, terdapat kekeliruan cara penetapan biaya penanganan (admin) sebesar 1% per transaksi. Karena biaya penanganan ini seharusnya berupa nominal yang fix (misal Rp 10.000 per transaksi) bukan berupa persentase dari nilai transaksi. Karena penanganan ini akadnya sebenarnya akad ijarah, yang cara penetapan ujrah-nya wajib berupa jumlah nominal yang jelas (ma’lûm), bukan berupa persentase tertentu dari nilai transaksi. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhâm Al Iqtishâdi fî Al Islam, hlm. 90).

Berdasarkan tiga alasan ini, jelaslah bahwa penggunaan aplikasi SPayLater untuk berbelanja barang/jasa secara cicilan adalah haram, karena terdapat unsur riba pada penggunaan SPayLater ini.

Wallahu a’lam.




0 comments :

Post a Comment