Sunday, May 1, 2022

HUKUM IJTIHAD

Hukum ijtihad adalah wajib bagi yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukannya. Adapun ijtihad adalah proses pengambilan hukum (istinbat al-hukm) yang harus dilakukan dengan hati-hati oleh ahli di bidangnya.


BIDANG IJTIHAD


Bidang yang dapat diijtihadi adalah hukum syariah praktis yang tidak terdapat hukum yang pasti dalam Quran dan hadits. Sedangkan masalah yang pasti tidak berada dalam domain ijtihad seperti kewajibannya shalat dan jumlah rakaatnya. Dan perkara yang diharamkan yang sudah tetap berdasarkan dalil yang pasti seperti haramnya riba dan membunuh tanpa hak.


MENGAPA HARUS ADA IJTIHAD


Sebagaimana diakui oleh Nabi dalam hadits Mua'ad bin Jabal di atas, bahwa ada kemungkinan Quran dan hadits tidak menyebutkan secara langsung sejumlah kasus dan solusinya. Dalam konteks ini maka pintu ijtihad terbuka bagi mereka yang memiliki pemahaman ilmu agama yang diperlukan. Tujuan: untuk memberi solusi hukum bagi masyarakat Islam di setiap zaman dan generasi yang berbeda.


SYARAT-SYARAT IJTIHAD & ORANG YANG DAPAT MENJADI MUJTAHID


Para ulama mengatakan bahwa ijtihad boleh dilakukan oleh ahlinya yang memenuhi persyaratan keilmuan seorang mujtahid. Beberapa persyaratan keilmuan seorang mujtahid yang tersebut dalam kitab-kitab ushul adalah sebagai berikut:


1. Islam, berakal sehat, dewasa (baligh).

2. Menguasai nash (teks) Al-Quran yang berkaitan dengan hukum yang sering disebut ayat ahkam. Jumlahnya sekitar 500 ayat.

3.Mengetahui hadits-hadits yang terkait dengan hukum .

4.Mengetahui masalah hukum yang sudah menjadi ijmak (kesepakatan) ulama dan masih terjadi khilaf/ikhtilaf (perbedaan) di antara fuqoha (ulama fiqih). Tujuannya agar tidak mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan ijmak atau mengaku ijmak pada hukum yang bukan ijmak atau mengeluarkan pendapat baru yang belum terjadi.

5.Mengetahui qiyas karena qiyas adalah rujukan ijtihad dan awal dari pendapat. Dari qiyas muncul produk hukum. Orang yang tidak mengetahui qiyas tidak memungkinkan pengambilan hukum (instinbt al-hukmi).

6. Harus menguasai bahasa Arab dan konteksnya sehingga dapat membedakan antara hukum-hukum yang pemahamannya harus merujuk pada bahasa, seperti kalam sharih (teks eksplisit) dan teks faktual (dzahirul kalam), ringkasan (mujmal) dan detail, umum dan, pengertian hakikat dan majaz (kiasan).

7.Mengetahui nasikh dan mansukh baik yang terdapat dalam Quran maupun hadits sehingg tidak membuat produk hukum berdasarkan nash (teks) yang sudah dimansukh.

8.Mengetahui keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan dan kelemahannya. Membedakan hadits sahih dari yang dhaif atau maudhu', yang maqbul (diterima) dari yang mardud (tertolak).

9. Memiliki kecerdasan dan kemampuan dalam bidang pengembilan hukum yang dihasilkan dari pembelajaran dan pendalaman dalam masalah dan studi hukum syariah.

10. Adil. Dalam arti bukan fasiq. Fasiq adalah orang yang pernah melakukan dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil.


Syarat-syarat keilmuan di atas tidak harus dikuasai secara sangat mendalam. Yang terpenting adalah memiliki pemahaman yang baik (tingkat menengah) pada ilmu-ilmu di atas.


Dalil pendukung


1. QS An-Nahl 16:43 dan Al-Anbiya' 21:7


فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: .. maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui


3. Hadits muttafaq alaih (Bukhari Muslim) dan Ahmad


إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر


Artinya: Apabila seorang hakim membuat keputusan apabila dia berijtihad dan benar maka dia mendapat dua pahala apabila salah maka ia mendapat satu pahala.


4. Hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi

ولما بعث النبي معاذ بن جبل إلى اليمن قاضيا، قال له: (كيف تقضي إذا عرض لك قضاء؟) قال: أقضي بكتاب الله تعالى، قال: فإن لم تجد ؟ قال: فبسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال: فإن لم تجد؟ قال: أجتهد رأيي ولا آلو، قال معاذ: فضرب رسول الله صلى الله عليه وسلم في صدري وقال: الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله لمايرضي رسول الله

Artinya: Ketika Nabi mengutus Sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman sebagai hakim Nabi bertanya: Bagaimana cara kamu menghukumi suatu masalah hukum? Muadz menjawab: Saya akan putuskan dengan Quran. Nabi bertanya: Kapan kamu tidak menemukan dalam Quran? Muadz menjawab: Dengan sunnah Rasulullah. Nabi bertanya: Kalau kamu tidak menemukan? Muadz menjawab: Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan tidak akan melihat ke lainnya. Muadz berkata: Lalu Nabi memukul dadaku dan mengatakan: Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan pada utusannya Rasulullah karena Nabi menyukai sikap Muadz.


WALLAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment