Monday, May 16, 2022

SHOLAT BARENG PACAR

 Ulama mazhab Syafii mengatakan, jika seorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dan berdua-duaan dengannya, hukumnya boleh karena ia dibolehkan untuk berdua-duaan dengannya di luar waktu sholat . Sedangkan, jika ia mengimami wanita asing dan berdua-duaan dengannya maka itu diharamkan bagi laki-laki dan wanita tersebut.

"Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya." (HR Al-Bukhari 5233 dan Muslim 1341).

Maka, jika sholat  berjamaah dengan laki-laki yang bukan mahram di mushala kantor misalnya dan itu menjadikannya berdua-duaan dengannya, hukumnya adalah haram. Namun, jika di mushala itu ada orang lain, meskipun ia tidak sholat  maka hukumnya menjadi boleh karena penyebab dilarangnya sudah tidak ada, yaitu berdua-duaan.

Jadi kalau mau sholat berjamaah antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya diperkenankan dengan catatan tidak berduaan di tempat yang sepi atau kholwat.

Terus kalo sholat sama pacar gimana?

Sebenarnya ini pembahasan yang berbeda, karena pacaran itu sendiri jelas dilarang dalam Islam. Makanya jangan sampai kita mencampur adukan antara yang haqq dan bathil. Di dalam Islam itu semua jelas. Hitam atau putih. Dosa atau maksiat. Nggak ada yang tengah-tengah.


Allahu a'lam


0 comments :

Post a Comment