Monday, May 2, 2022

Shaf Anak Kecil

Kajian ini cukup panjang, silahkan baca sampai tuntas agar tidak salah faham

Bagaimana cara mengatur posisi shaf anak kecil waktu shalat jamaah?

Jawab:

Bismillah adalah shalatu adalah salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,

Pertama, Ada 2 istilah terkait usia anak yang perlu kita kenal agar bisa memahami keadaan lebih sempurna,

[1] Tamyiz

Usia di mana anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang membahayakan dirinya. Dia bisa memahami shalat, dia tahu shalat itu tidak boleh kentut, tidak boleh lari-lari, atau tolah-toleh. Dia tahu, najis tidak boleh disentuh, aurat harus ditutup, dst.

Indikator tamyiz lebih bersifat psikologis, dan bukan indikator fisik. Umumnya, ketika anak menginjak usia tamyiz berusia 7 tahun.

[2] Baligh

Usia di mana anak sudah mendapatkan beban syariat. Sehingga mereka merasa bersalah ketika meninggalkan perintah agama atau larangan agama. Indikator ini adalah indikator fisik, untuk anak lelaki indikatornya basah – keluar mani -, sementara untuk wanita ditandai dengan mimpinya datang haid.

Usia baligh sangat variatif, karena ada banyak faktor yang mempengaruhinya.

Kedua, Dilarang Memutus Shaf

Memutus shaf dalam shalat hukumnya terlarang. Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan ancaman, rahmat untuk dirinya akan diputus. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لَ ا لَهُ اللَّهُ ا اللَّهُ لَّ

Siapa yang menyambungkan shaf, Allah akan menyambungkannya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta'ala akan memutusnya. (HR. Nasai 827)

Al-Munawi mengatakan,

ا؛ ان لغير اجة اء لى الصف لا اجة (قطعه الله) ابه الجزاء العمل

“Siapa yang memutus shaf”, bentukan adalah ada orang yang keluar dari shaf tanpa kebutuhan, atau dia masuk shaf sementara dia membiarkan ada celah antara dia dengan orang yang ada di sebelahnya, ada tanpa kebutuhan. “Allah akan memutusnya” artinya, Allah akan membebaskan dirinya dari pahala dan tambahan rahmatnya. Karena balasan sejenis dengan amal.

Berdasarkan al-Munawi, bentuk memutus shaf, ketika seseorang meletakkan benda seperti tas atau sejenisnya di antara shaf. juga mereka yang tidak shalat berposisi di sela-sela shaf, seperti anak kecil yang belum paham shalat. Merekalah anak kecil yang belum tamyiz.

Ketiga, Shalatnya anak tamyiz statusnya sah

Anak kecil yang sudah tamyiz, shalatnya sah. meskipun dia belum baligh. Karena batas awal keabsahan ibadah adalah usia tamyiz dan bukan baligh. Untuk itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang tua yang anaknya sudah 7 tahun, agar mereka berkomunikasi untuk shalat.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ا لاَدَكُمْ الصَّلاَةِ اءُ اضْرِبُوهُمْ لَيْهَا ا

“Perintahkan anak kalian untuk shalat ketika mereka sudah berusia 7 tahun. Dan pukul mereka (paksa) untuk shalat, ketika mereka berusia 10 tahun." (HR. Abu Daud 495).

Anak usia 7 tahun sudah ditentukan untuk shalat menunjukkan bahwa shalat mereka sah. Dan batasanya adalah mereka sudah tamyiz.

Dalil lain yang menunjukkan bahwa shalat yang dikerjakan anak tamyiz statusnya sah adalah hadis dari Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhuma, beliau menceritakan,

كنا بحاضر يمر بنا الناس إذا أتوا النبي صلى الله عليه وسلم, فكانوا إذا رجعوا مروا بنا, فأخبرونا أن رسول الله صلى الله عليه وسلم, قال: كذا وكذا وكنت غلاما حافظا فحفظت من ذلك قرآنا كثيرا فانطلق أبي وافدا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم مِنْ لَّمَهُمُ الصَّلَاةَ، فَقَالَ: «يَؤُمُّكُمْ » لِمَا لَيَّ لِي اءُ…، وَأَنَا ابْنُ انِ

“Kami tinggal di kampung yang dilewati para sahabat ketika mereka hendak bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah. Sepulang mereka dari Madinah, mereka melewati kampung kami. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dan demikian. Ketika itu, saya adalah seorang anak yang cepat menghafal, sehingga saya bisa menghafal banyak ayat Al-Quran dari para sahabat yang lewat. Sampai akhirnya, datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama masyarakatnya, dan beliau mengajari mereka tata cara shalat. Beliau bersabda, "Yang menjadi imam adalah yang paling banyak hafalan qurannya." Sementara Aku (Amr bin Salamah) adalah orang yang paling banyak hafalannya, karena aku sering menghafal. Sehingga mereka menyuruhku untuk menjadi imam.

Amr bin Salamah ketika jadi imam, usianya sekitar 7 tahun. Dan itu direstui oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Sementara makmumnya orang dewasa. betapa shalat yang dikerjakan Amr bin Salamah statusnya sah.

Keempat, posisi shaf anak kecil yang sudah tamyiz

Karena anak kecil yang tamyiz shalatnya sah, maka dia boleh shalat jamaah di posisi shaf orang dewasa. Dan tidak terhitung memutus shaf.

Anas menceritakan pengalamannya ketika shalat sunah di rumahnya bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

لَى لَنَا ا لِ ا لُبِسَ، اءٍ، امَ لَيْهِ لُ اللهِ لَّى اللهُ لَيْهِ لَّمَ، ل ل العَجُوزُ اا ل ل ل العَجُوزُ اا ل

Akupun menggelar tikar kami yang sudah menghitam karena lama dipakai, kemudian aku perciki dengan air. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri menjadi imam dan saya membuat shaf bersama seorang anak yatim di belakang beliau. Dan ada nenek di belakang kami. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami kami shalat 2 rakaat, dan salam. (HR. Bukhari 373 & Muslim 1531).

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu membuat shaf bersama anak yatim. Dan pengertian yatim adalah mereka yang ditinggal mati ayahnya sebelum masa baligh. Berkat besar, anak yatim ini sudah tamyiz.

Kelima, anak yang belum tamyiz

Anak yang belum tamyim, belum bisa memahami shalat. kadang dia tolah toleh, dia ngentut diam saja, atau banyak gerak. Sehingga anak yang belum tamyiz, shalatnya batal. Untuk itu, anak belum tamyiz tidak boleh mendengarkan di sela-sela shaf. Karena jika di sela-sela shaf, dia akan memutus shaf.

Di mana mereka harus?

Yang lebih baik adalah menemani orang tuanya dan tidak ditaruh di belakang. Karena biasanya anak akan bermain bersama komplotannya dan itu mengganggu. Anak belum tamyiz bisa mampir di ujung shaf, ditemani orang tuanya. Dia tidak memutus shaf, karena berada di ujung, tetap terjaga dengan aman, dan bisa mengikuti shalat bersama orang tuanya.

As-Syaukani mengatakan,

الصبي الجناح

“Anak kecil (yang belum tamyiz) menutup ujung celah shaf.”

Demikian, WaLLAAHUa'lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

0 comments :

Post a Comment