Monday, May 30, 2022

HANYA WANITA MUSLIM ASIA TENGGARA YANG SHOLAT PAKAI MUKENA

 Pemakaian mukena saat shalat hanya ditemukan di Indonesia dan Malaysia serta kawasan Asia Tenggara. Mukena, sebuah kata yang sampai saat ini kita tidak tahu dari mana asalnya, kalau bahasa melayunya orang sebut telekung.

Muslimah dari negara lain jika sholat, mereka menggunakan baju yang rapih, panjang dan tidak berbentuk, seperti jubah atau gamis panjang, yang terlihat hanya muka dan telapak tangan saja.

Tidak seperti di Timur Tengah. Di sana kita tidak akan menjumpai mukena yang terdiri dari rok dan atasan. Yang ada justru barqa atau abayya.

Muslimah melayu sholat biasanya memakai mukena

Tentu ada alasan mengapa demikian. Dahulu sebelum islam datang, busana kaum perempuan di Indonesia, tepatnya di Pulau jawa baru sekedar kain panjang jawa ( jarik_batik) tanpa dijahit dan kemben yang dililit.

Lalu ketika islam masuk dan disebarkan oleh Walisongo, terjadilah benturan budaya dengan syariah. Salah satunya adalah cara berbusana bagi kaum perempuan.

Dari benturan tersebut lahirlah kompromi - kompromi. Kompromi antaranya Walisongo dengan kaum perempuan di masa itu adalah menggunakan mukena ( Busana sesuai syariah dimana hanya wajah dan telapak tangan yang boleh terbuka yang dipakai ketika melaksanakan shalat.)

Sebelumnya perlu kita bedakan antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena

Misalnya dengan memakai jilbab besar, dengan bawahan jubah atau memakai pakaian semisalnya yang menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan

Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Tak terkecuali menutup kepalanya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda,

Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.(HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun

Allahu a’lam.

0 comments :

Post a Comment