Sunday, December 13, 2020

HUKUM MINTA DITRAKTIR ATAU MINTA OLEH-OLEH

 Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Rasulullah bersabda, Jika seseorang meminta-minta pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari no. 1474; Muslim no. 1040)

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165)

Rasulullah bersabda, "Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19)

Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta. Rasulullah bersabda, “Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044)

Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.

____________________

Judul full kajian: silsilah al ahadits ash shahihah hadits 1528-1530

0 comments :

Post a Comment