Sunday, January 30, 2022

BERTAHAN TETAP SHOLAT DISAAT GEMPA

Menghindari mafsadah (potensi bahaya) lebih didahulukan dari pada mengambil maslahat (kebaikan).

Ketika terjadi gempa, sementara posisi kita sedang shalat, di sana terjadi pertentangan antara maslahat dengan mafsadah.

Menghindari potensi bahaya lebih didahulukan, dari pada mempertahankan maslahat. Apalagi shalat termasuk kewajiban yang waktunya longgar.

Pertimbangan lainnya adalah Maqasid as-Syari’ah (tujuan besar adanya syariah), diantaranya menjaga keselamatan jiwa. Sehingga bertahan shalat, sementara orang itu  sudah tahu bahwa gempa ini berpotensi menghilangkan nyawa, maka tindakannya bertentangan dengan Maqasid as-Syariah

Karena itulah, para ulama menegaskan wajib mendahulukan penyelamatan nyawa dari pada shalat wajib.

Keterangan Hasan bin Ammar al-Mishri – ulama Hanafiyah


Penjelasan tentang apa saja yang mewajibkan orang untuk membatalkan shalat dan apa yang membolehkannya… wajib membatalkan shalat ketika ada orang dalam kondisi darurat meminta pertolongan kepada orang yang shalat… (Nurul Idhah wa Najat al-Arwah, hlm. 75)

Disimpulkan bagi mereka yang sedang shalat jamaah, kemudian terjadi gempa, sikap yang tepat bukan bertahan shalat namun segera dibatalkan.

0 comments :

Post a Comment