Mazhab Hanafi dan Maliki
Diharamkan bagi siapa pun untuk lewat di hadapan seseorang yang sedang melakukan shalat, meskipun shalatnya tidak ditandai dengan tabir
penghalang tanpa alasan tertentu. Dan, diharamkan pula bagi pelaksana
shalat untuk melakukan shalatnya di tempat yang biasa digunakan berlalu-lalang tanpa tabir penghalang, misalnya di sebuah jalan umum yang agak
sempit. Jika seseorang di hadapan pelaksana shalat tersebut
tanpa menyadari keberadaan, maka pelaksana shalat tersebut dianggap
telah melakukan dosa, namun bukan karena ia tidak menempatkan
tabir penghalang di sekitar, melainkan karena ia melakukan shalat
di tempat umum dan menyebabkan orang lain berlalu di hadapannya.
Namun apabila tidak ada seorang pun yang berlalu di hadapannya, maka
ia tidak mendapatkan dosa, karena penggunaan tabir sendiri memang
bukan sesuatu yang diwajibkan atasnya. Sebaliknya, jika pelaksana shalat melaksanakan shalat di tempat umum yang biasa digunakan berlalu-lalang,
namun ada jalan alternatif bagi para pejalan, maka pelaksana shalat dan
pejalan kaki sama-sama mendapatkan dosa. Lain halnya jika pelaksana
shalat melaksanakan shalatnya di tempat yang tidak dilalui oleh
manusia, namun tidak ada jalan alternatif bagi orang lain untuk tidak
melewati tempat tersebut, maka kedua-duanya terlepas dari perbuatan
dosa. Intinya, apablla salah satu dari mereka lalai atau kedua-duanya lalai,
maka orang yang lalai itulah yang mendapatkan dosa
Mazhab Hanafi dan Maliki
Diharamkan bagi siapa pun untuk lewat di hadapan seseorang yang sedang melakukan shalat, meskipun shalatnya tidak ditandai dengan tabir penghalang tanpa alasan tertentu. Dan, diharamkan pula bagi pelaksana shalat untuk melakukan shalatnya di tempat yang biasa digunakan berlalu-lalang tanpa tabir penghalang, misalnya di sebuah jalan umum yang agak sempit. Jika seseorang di hadapan pelaksana shalat tersebut tanpa menyadari keberadaan, maka pelaksana shalat tersebut dianggap telah melakukan dosa, namun bukan karena ia tidak menempatkan tabir penghalang di sekitar, melainkan karena ia melakukan shalat di tempat umum dan menyebabkan orang lain berlalu di hadapannya.
Namun apabila tidak ada seorang pun yang berlalu di hadapannya, maka ia tidak mendapatkan dosa, karena penggunaan tabir sendiri bukanlah sesuatu yang diwajibkan di atasnya. Sebaliknya, jika pelaksana shalat melaksanakan shalat di tempat umum yang biasa digunakan berlalu-lalang, namun ada jalan alternatif bagi para pejalan, maka pelaksana shalat dan pejalan kaki sama-sama mendapatkan dosa. Lain halnya jika pelaksana shalat melaksanakan shalatnya di tempat yang tidak dilalui oleh manusia, namun tidak ada jalan alternatif bagi orang lain untuk tidak melewati tempat tersebut, maka kedua-duanya terlepas dari perbuatan dosa. Intinya, apablla salah satu dari mereka lalai atau kedua-duanya lalai, maka orang yang lalai itulah yang mendapatkan dosa.
Mazhab Asy-Syafi'i
Lewat di hadapan orang yang sedang shalat itu hukumnya tidak haram, kecuali orang yang shalat itu meletakkan tabir yang ditentukan sesuai dengan syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya, jika tidak maka tidak haram dan tidak pula makruh bagi orang yang lewat tersebut, sebaiknya ia tidak melakukannya. Begitu pula dengan pelaksana shalatnya jika ia tidak meletakkan tabir penghalang memilih dan berdoa di tempat-tempat yang mungkin dilalui oleh orang lain, ia tetap tidak berdosa karenanya, namun sebaiknya ia melakukan shalat di tempat yang tidak biasa dilalui oleh orang lain.
Mazhab Hambali
Makruh hukumnya jika seseorang melakukan shalat di tempat yang biasa digunakan berlalulalang, entah ada orang yang lewat di hadapannya ketika melakukan shalat tersebut ataupun tidak, sama seperti pendapat mazhab Asy-Syaf i, hanya saja hukum ini berlaku bagi orang yang shalat saja, sedangkan bagi orang yang lewat, ia harus dosa selama di sana terdapat jalan altematif untuk dilaluinya.
Dibolehkan bagi siapa pun untuk berlalu di hadapan orang yang sedang shalat apabila maksudnya adalah untuk memenuhi barisan yang tidak terisi penuh (berlubang/kosong). Dan, hukum ini berlaku bagi orang yang memang sudah ada bersama jamaah shalat sebelum dilaksanakannya shalat berjamaah ataupun orang yang baru datang ketika shalat berjamaah sedang berlangsung.
0 comments :
Post a Comment