Monday, January 31, 2022

HUKUM LEWAT DIDEPAN ORANG SHOLAT

 Mazhab Hanafi dan Maliki

Diharamkan bagi siapa pun untuk lewat di hadapan seseorang yang sedang melakukan shalat, meskipun shalatnya tidak ditandai dengan tabir

penghalang tanpa alasan tertentu. Dan, diharamkan pula bagi pelaksana

shalat untuk melakukan shalatnya di tempat yang biasa digunakan berlalu-lalang tanpa tabir penghalang, misalnya di sebuah jalan umum yang agak

sempit. Jika seseorang di hadapan pelaksana shalat tersebut

tanpa menyadari keberadaan, maka pelaksana shalat tersebut dianggap

telah melakukan dosa, namun bukan karena ia tidak menempatkan

tabir penghalang di sekitar, melainkan karena ia melakukan shalat

di tempat umum dan menyebabkan orang lain berlalu di hadapannya.

Namun apabila tidak ada seorang pun yang berlalu di hadapannya, maka

ia tidak mendapatkan dosa, karena penggunaan tabir sendiri memang

bukan sesuatu yang diwajibkan atasnya. Sebaliknya, jika pelaksana shalat melaksanakan shalat di tempat umum yang biasa digunakan berlalu-lalang,

namun ada jalan alternatif bagi para pejalan, maka pelaksana shalat dan

pejalan kaki sama-sama mendapatkan dosa. Lain halnya jika pelaksana

shalat melaksanakan shalatnya di tempat yang tidak dilalui oleh

manusia, namun tidak ada jalan alternatif bagi orang lain untuk tidak

melewati tempat tersebut, maka kedua-duanya terlepas dari perbuatan

dosa. Intinya, apablla salah satu dari mereka lalai atau kedua-duanya lalai,

maka orang yang lalai itulah yang mendapatkan dosa

Mazhab Hanafi dan Maliki

Diharamkan bagi siapa pun untuk lewat di hadapan seseorang yang sedang melakukan shalat, meskipun shalatnya tidak ditandai dengan tabir penghalang tanpa alasan tertentu. Dan, diharamkan pula bagi pelaksana shalat untuk melakukan shalatnya di tempat yang biasa digunakan berlalu-lalang tanpa tabir penghalang, misalnya di sebuah jalan umum yang agak sempit. Jika seseorang di hadapan pelaksana shalat tersebut tanpa menyadari keberadaan, maka pelaksana shalat tersebut dianggap telah melakukan dosa, namun bukan karena ia tidak menempatkan tabir penghalang di sekitar, melainkan karena ia melakukan shalat di tempat umum dan menyebabkan orang lain berlalu di hadapannya.

Namun apabila tidak ada seorang pun yang berlalu di hadapannya, maka ia tidak mendapatkan dosa, karena penggunaan tabir sendiri bukanlah  sesuatu yang diwajibkan di atasnya. Sebaliknya, jika pelaksana shalat melaksanakan shalat di tempat umum yang biasa digunakan berlalu-lalang,  namun ada jalan alternatif bagi para pejalan, maka pelaksana shalat dan  pejalan kaki sama-sama mendapatkan dosa. Lain halnya jika pelaksana  shalat melaksanakan shalatnya di tempat yang tidak dilalui oleh  manusia, namun tidak ada jalan alternatif bagi orang lain untuk tidak  melewati tempat tersebut, maka kedua-duanya terlepas dari perbuatan  dosa. Intinya, apablla salah satu dari mereka lalai atau kedua-duanya lalai,  maka orang yang lalai itulah yang mendapatkan dosa.

Mazhab Asy-Syafi'i

Lewat di hadapan orang yang sedang shalat itu hukumnya tidak haram, kecuali orang yang shalat itu  meletakkan tabir yang ditentukan sesuai dengan syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya, jika tidak maka tidak haram dan tidak pula makruh bagi orang  yang lewat tersebut, sebaiknya ia tidak melakukannya. Begitu  pula dengan pelaksana shalatnya jika ia tidak meletakkan tabir penghalang  memilih dan berdoa di tempat-tempat yang mungkin dilalui oleh orang lain,  ia tetap tidak berdosa karenanya, namun sebaiknya ia melakukan  shalat di tempat yang tidak biasa dilalui oleh orang lain.


Mazhab Hambali

Makruh hukumnya jika seseorang melakukan shalat di tempat yang biasa digunakan berlalulalang, entah  ada orang yang lewat di hadapannya ketika melakukan shalat tersebut ataupun tidak, sama seperti pendapat mazhab Asy-Syaf i, hanya saja  hukum ini berlaku bagi orang yang shalat saja, sedangkan bagi orang yang  lewat, ia harus dosa selama di sana terdapat jalan altematif  untuk dilaluinya.

Dibolehkan bagi siapa pun untuk berlalu di hadapan orang yang sedang shalat apabila maksudnya adalah untuk memenuhi barisan yang tidak terisi penuh (berlubang/kosong). Dan, hukum ini berlaku bagi orang yang memang sudah ada bersama jamaah shalat sebelum dilaksanakannya shalat berjamaah ataupun orang yang baru datang ketika shalat berjamaah sedang berlangsung.

0 comments :

Post a Comment