Thursday, January 6, 2022

Guru Yang Cerdas

Kita bisa lihat dari bagaimana ia memberikan jawaban ketika ditanya.

Dari Abu Hurairah, Rasul pernah ditanya mengenai air laut, lantas beliau jawab: Air laut itu suci dan mensucikan, bangkainya pun halal. (Dikeluarkan oleh yang empat dan Ibnu Abi Syaibah. Lafazhnya adalah lafazh dari Ibnu Abi Syaibah, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi)

Hadits lengkapnya …

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,


سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ


“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83, An- Nasa’i, no. 59, Tirmidzi, no. 69)

Ada salah satu pelajaran penting di sini, Rasul ketika ditanya oleh para sahabat mengenai hukum air laut apakah suci ataukah tidak, beliau menjawab sampai pada status bangkai hewan laut. Ini tanda beliau sangat cerdas. Karena ditanya satu pertanyaan namun dijabarkan hingga masalah lain yang masih terkait. Tujuannya agar tidak perlu lagi muncul pertanyaan selanjutnya yang butuh untuk ditanyakan.

Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan berkata, “Dalil di atas menunjukkan bahwa seorang mufti (pemberi fatwa) jika ia melihat dari keadaan orang yang bertanya bahwa ia sangat butuh penjelasan untuk perkara lain yang tidak ditanya, hendaklah dijelaskan pula. Itulah cara memberi fatwa yang baik. Itu juga menunjukkan kecerdasan dari seorang yang memberi fatwa dan perhatiannya terhadap yang dibutuhkan dan dirasa manfaat bagi yang bertanya.”

Kalau mau mencari guru hendaklah mencari guru seperti yang dijelaskan oleh Syaikh ‘Abdullah. Jawabannya bagus dan baik ketika ada yang bertanya. Jawabannya pun bisa melebar pada perkara lain yang tidak ditanya, namun juga dibutuhkan. Bukan yang jawabannya Tak Jelas.

Hati-hati dengan guru yang berfatwa tanpa ilmu …

Dari ‘Abdullah bin ‘Am radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata,


إِنَّ اللَّهَ لاَ يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا ، يَنْتَزِعُهُ مِنَ الْعِبَادِ ، وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ ، حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا ، اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالاً فَسُئِلُوا ، فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ ، فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا


“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu begitu saja, dicabut dari para hamba. Ketahuilah ilmu itu mudah dicabut dengan diwafatkannya para ulama sampai tidak tersisa seorang alim pun. Akhirnya, manusia menjadikan orang-orang bodoh sebagai tempat rujukan. Jadinya, ketika ditanya, ia pun berfatwa tanpa ilmu. Ia sesat dan orang-orang pun ikut tersesat.” (HR. Bukhari, no. 100; Muslim, no. 2673)


WaLLAAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment