Saturday, January 22, 2022

TANGGUNGJAWAB RESEPSI PERNIKAHAN

Setelah akad selesai, biasanya para mempelai akan mengadakan sebuah acara yang disunnahkan, yakni walimah/resepsi pernikahan.

Kebiasaan yang ada di masyarakat, kalau menikahkan anak putrinya pasti mengeluarkan biaya yang lumayan besar bahkan sampai bisa berhutang.

Nah pertanyaannya, siapa sih yang sebenarnya WAJIB biaya tersebut di sudut pandang Islam? Apakah mempelai lelaki? Mempelai wanita? Atau keduanya?

Dalam islam "pengadaan walimah adalah tanggung jawab suami. Sebagian ulama memberikan alasan mengapa menjadi tanggung jawab suami. Karena sang suamilah yang berkewajiban menafkahi istri, dan kewajiban nafkah ini mencakup pelaksanaan pesta pernikahan keduanya" (Taudhihul Ahkam, 4:506)

Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam hadis,

"Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam mengadakan walimah pada pernikahannya dengan Shafiyyah dengan sekeranjang kurma" (HR. Abu Daud no.3744)

Di Hadits lain, Rasulullah pernah memerintahkan abdurahman bin auf untuk menyembelih domba saat menikah.

"Nabi shallahu 'alaihi wa sallam tidak mengadakan walimah dengan menggunakan sesuatu dari semua istri beliau melebihi walimah yang diadakan ketika menikah dengan Zainab, yaitu beliau mengadakan walimah dengan menyembelih seekor kambing." (HR.Bukhori)

Dari hadis tersebut menunjukkan bahwa hukum asal walimah adalah tanggung jawab suami. Loh kok bisa?

Para ulama menjawab bahwa suamilah yang berkewajiban menafkahi istri dan kewajiban nafkah ini mencakup pelaksanaan pesta pernikahan keduanya. (Taudhihul Ahkam, 4:506).

Akan tetapi ada kabar baik untukmu para lelaki!

Meski mempelai pria sudah memberikan uang untuk resepsi, terkadang keluarga pihak wanita ingin pesta resepsinya cukup besar.

Sehingga keluarga wanita rela untuk mengeluarkan dana lebih untuk mengadakan resepsi

Walaupun asal hukumnya wajib, tidak mengapa bila pihak wanita membantu dan ikut (patungan) membiayakannya. Bahkan bila patungannya bisa jadi lebih besar dari biaya yang kamu beri.

Tapi jika mempelai wanita dan keluarganya ridho untuk membantu pembiayaan walimah, tidaklah mengapa.

Inilah yang perlu dipahami bersama bahwa pelaksanaan walimah atau resepsi jangan sampai meninggalkan hutang di hari setelah resepsi. Adakanlah sesuai dengan kemampuan kita.

Dan satu lagi, ini nasihat di antara lelaki ya, aku dan kamu. Dalam walimah tidak usah dipaksakan. Jangan kamu habiskan tabunganmu hanya untuk acara semalam. Apalagi sampai kamu berutang. Jangan.

Ketauilah, harga dirimu sebagai suami akan diuji pertama kali saat apakah kamu akan memutuskan berutang atau tidak saat kamu tahu calon mertuamu ingin walimah anaknya dibesarkan, namun ternyata tabunganmu gak cukup.

Maka kuncinya sekali lagi: Deep Talk. Ngobrol sama calon mertuamu secara baik-baik. Utarakan aja sejujurnya berapa biaya yang kamu sanggupi. InsyaAllah, pasti akan ada jalan keluarnya.

Dan pelaksanaan walimah atau resepsi hukumnya sunnah dan dapat dilaksanakan dengan sederhana, sebagaimana hadits Rasulullah diatas.

0 comments :

Post a Comment