Wednesday, January 27, 2021

MAKANAN YANG THOYYIB

Dari Abu Tsa’labah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  

إِذَا رَمَيْتَ بِسَهْمِكَ, فَغَابَ عَنْكَ, فَأَدْرَكْتَهُ فَكُلْهُ, مَا لَمْ يُنْتِنْ

“Apabila engkau melepaskan panahmu, lalu buruanmu lenyap dari pandanganmu, setelah itu dapat ditemukan, makanlah selama belum busuk.” (HR. Muslim no. 1931).

Berbagai faedah dari hadits di atas:

1- Hadits di atas menunjukkan bolehnya memakan hasil buruan walaupun lenyap dari sang pemburu, dengan catatan selama dagingnya tidak rusak, begitu pula baunya tidak berubah.

2- Patokan lamanya hasil buruan menghilang tidak dikaitkan dengan waktu, tidak mesti sehari, yang penting dipastikan bahwa bekas panah dari sang pemburu menancap pada hasil buruan. Karena dalam hadits Abu Tsa’labah ini dijadikan patokan dengan membusuk, itu berarti tidak merujuk pada waktu. Dan berarti jika hasil buruan yang menghilang tadi ditemukan lebih dari sehari dan belum membusuk, tetap masih halal dimakan. Namun jika ditemukan sudah membusuk, maka tidak halal dimakan.

Sedangkan hadits dari ‘Adi bin Hatim yang menyebutkan, “Jika ia hilang darimu sehari, lalu engkau tidak dapati padanya kecuali panahmu saja, maka makanlah hewan buruan tersebut jika engkau mau“, penyebutan satu hari di sini tidak ada mafhum. Maksudnya tidak bisa dipahami jika kurang lebih dari satu hari berarti tidak boleh dimakan. Tidaklah dipahami seperti itu.

3- Hadits ini menunjukkan  bahwa seorang muslim dilarang memakan makanan yang sudah membusuk dan sudah berubah baunya. Namun kebanyakan ulama seperti Al Qodhi ‘Iyadh dan Imam Nawawi mengatakan bahwa larangan tersebut bermakna makruh. Jika sampai menimbulkan dhoror (bahaya) ketika memakan makanan yang busuk tersebut, dihukumi haram. Sedangkan pendapat lainnya mengatakan secara mutlak memakan makanan yang busuk diharamkan. Inilah yang jadi pendapat Al Hafizh Ibnu Hajar, pendapat sebagian ulama Syafi’iyah dan diikuti pula oleh Asy Syaukani.

4- Hadits tersebut menunjukkan perhatian Islam pada kesehatan dan keselamatan umatnya. Karena memakan sesuatu yang busuk dapat membuat dhoror (bahaya) pada badan. Dan banyak dalil yang memerintahkan kita untuk memakan makanan yang thoyyib (yang baik dan sehat) dan melarang dari memakan yang khobits dan yang berdampak negatif.

WaLLAAHU'alaam




0 comments :

Post a Comment