Wednesday, January 27, 2021

BAB SAFAR / BEPERGIAN

Bagaimana safar, travelling atau touring Anda bisa bernilai ibadah? Lihat penjelasan berikut.

Kita tahu safar itu ada beberapa macam.

1. Safar yang wajib, yaitu menempuh perjalanan untuk menunaikan kewajiban, misalnya bepergian untuk menunaikan ibadah haji yang wajib, umrah yang wajib, menuntut ilmu agama yang wajib atau kewajiban berjihad.

2. Safar yang sunnah, yaitu menempuh perjalanan yang dianjurkan (disunnahkan), misalnya bepergian untuk melaksanakan umrah yang sunnah, haji yang sunnah, dan jihad yang sunnah.

3. Safar yang boleh, yaitu bepergian untuk melakukan hal-hal yang diperbolehkan dalam agama, misalnya bepergian untuk berdagang barang-barang yang halal.

4. Safar yang haram, yaitu menempuh perjalanan untuk melakukan perkara yang diharamkan, misalnya menempuh perjalanan untuk berdagang khamr (minuman keras).

5. Safar yang makruh, misalnya bepergian seorang diri tanpa ada yang menemani. Bepergian seperti itu dimakruhkan, kecuali untuk melakukan hal-hal yang sangat penting.

Sebisa mungkin kita melakukan safar yang wajib, sunnah, atau yang boleh; tidak melakukan safar yang makruh, apalagi yang haram.

Adapun …

Safar mubah, sekedar jalan-jalan atau liburan bisa bernilai ibadah. Bagaimana caranya?

Ada dua syarat yang mesti dipenuhi kalau hal mubah bisa bernilai ibadah:


1. Dilakukan dengan niat yang benar.

2. Sebagai wasilah (perantara) dalam rangka menyupport amalan shalih.

Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits,


إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ


“Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari, no. 6373 dan Muslim, no. 1628). Di sini, disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah bernilai ibadah dan berpahala.

Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Ta’ala,

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

“Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shalih.” (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) yang mendukung terwujudnya ibadah dianggap sebagai ibadah pula dan berpahala di sisi Allah.

Contoh safar yang mubah yang bisa bernilai ibadah:

1. Safar yang diisi dengan amalan shalih seperti zikir dan do’a.

2. Jalan-jalan ke luar kota dan dituju adalah Pondok Pesantren Sunnah, di sana bisa menggali ilmu agama walau nantinya punya tujuan untuk berekreasi ke pantai atau lainnya.

3. Safar sambil bakti sosial pada masyarakat miskin. Walau ada liburannya, namun bisa raih pahala.

4. Mengambil waktu rehat setelah beraktivitas panjang agar setelah mengambil rehat lebih semangat beraktivitas untuk memperdalam ilmu agama, giat ibadah dan berdakwah. Ini yang ditemukan pada sebagian ulama atau ustadz. Ada waktu luang mereka yang mereka gunakan untuk berekreasi biar lebih semangat lagi dalam aktivitas dakwah.


Jarak Yang Disebut Safar

Pendapat Pertama: Jarak disebut safar jika telah mencapai 48 mil atau 85 km.

Inilah pendapat dari mayoritas ulama dari kalangan Syafi’i, Hambali dan Maliki. Dalil mereka adalah hadits, sehingga diperbolehkan sholat qashar.

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا

“Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad-)

Pendapat Kedua: Tidak ada batasan untuk jarak safar, selama sudah disebut safar, maka sudah boleh mengqashar shalat.

Inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan madzhab Zhahiri.

Ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak kurang dari yang tadi disebutkan. Namun ketika itu beliau sudah mengqashar shalat.


عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ


“Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691).

Ibnu Hajar Al Asqolani menyatakan,

وَهُوَ أَصَحّ حَدِيث وَرَدَ فِي بَيَان ذَلِكَ وَأَصْرَحه

“Itulah hadits yang paling shahih yang menerangkan masalah jarak safar untuk bisa mengqashar shalat. Itulah hadits yang paling tegas.”

Jumhur ulama (mayoritas ulama) yang menyelisihi pendapat di atas, mereka menyanggah bahwa jarak yang dimaksud dalam hadits adalah jarak saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai qashar, bukan jarak tujuan yang ingin dicapai.

Dalil lain yang mendukung pendapat ketiga ini adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ صَلَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا ، وَبِذِى الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di Madinah empat raka’at, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua raka’at.” (HR. Bukhari no. 1089 dan Muslim no. 690). Padahal jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak memberikan batasan untuk jarak safar, tidak juga memberikan batasan waktu atau pun tempat. Berbagai pendapat yang diutarakan dalam masalah ini saling kontradiksi. Dalil yang menyebutkan adanya batasan tidak bisa dijadikan alasan karena saling kontradiksi.

Untuk menentukan batasan disebut safar amatlah sulit karena bumi sendiri sulit untuk diukur dengan ukuran jarak tertentu dalam mayoritas safar. Pergerakan musafir pun berbeda-beda. Hendaklah kita tetap membawa makna mutlak sebagaimana disebutkan oleh syari’at. Begitu pula jika syari’at mengaitkan dengan sesuatu, kita juga harus menetapkan demikian pula.

Initnya, setiap musafir boleh mengqashar shalat di setiap keadaan yang disebut safar. Begitu pula tetap berlaku berbagai hukum safar seperti mengqashar shalat, shalat di atas kendaraan dan mengusap khuf.”

Sholat Sunnah sebelum berangkat

Disunnahkan melakukan shalat dua raka’at ketika hendak berpergian. Sebagaimana terdapat dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ

“ Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah .” (HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323)


Apakah Asalnya Shalat itu Diqashar Apakah Sempurna?

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali menyatakan bahwa asalnya shalat itu dikerjakan sempurna, bukan diqashar. Karena qashar adalah rukhsoh atau keringanan, mereka berdalil dengan hadits,

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ

“Qashar shalat itu sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Maka terimalah sedekah tersebut.” (HR. Muslim no. 686)

Sedangkan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, qashar shalat saat safar lebih afdhal daripada shalat sempurna jika telah mencapai safar selama tiga hari. Hal ini karena mencontoh shalat Rasulullah shallalalhu ‘alaihi wa sallam.

Apakah Hukum Mengqashar Shalat Saat Safar itu Wajib?

Mayoritas ulama berpendapat qashar shalat itu boleh, bagian dari rukhsah. Inilah pendapat jumhur ulama dari Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hambali. Kemudian mereka berselisih pendapat manakah yang lebih afdhal apakah qashar shalat ataukah itmam (dikerjakan sempurna).

Sedangkan ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyyah dan ulama Zhahiriyah berpandangan bahwa qashar shalat itu bagian dari kewajiban. Namun yang berpendapat seperti ini berselisih pendapat apakah shalatnya batal ataukah tidak jika dikerjakan secara sempurna (itmam).

Di antara pendalilan jumhur atau mayoritas ulama adalah dari praktek ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu. Dari ‘Abdurrahman bin Yazid, ia berkata,


صَلَّى بِنَا عُثْمَانُ بِمِنًى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَقِيلَ ذَلِكَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فَاسْتَرْجَعَ ثُمَّ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ أَبِى بَكْرٍ الصِّدِّيقِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَصَلَّيْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ فَلَيْتَ حَظِّى مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَانِ مُتَقَبَّلَتَانِ

“Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat raka’at. Hal itu lantas diceritakan pada ‘Abdullah bin Mas’ud, kemudian Ibnu Mas’ud beristirja’ (mengucapan: inna lillahi wa inna ilaihi raji’un). Kemudia Ibnu Mas’ud berkata, “Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mina sebanyak dua raka’at, bersama Abu Bakar Ash Shiddiq di Mina sebanyak dua raka’at, bersama ‘Umar bin Al Khattab di Mina sebanyak dua raka’at. Andai saja ‘Utsman mengganti empat raka’at menjadi dua raka’at yang diterima.” (HR. Bukhari no. 1084 dan Muslim no. 695)

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِمِنًى رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرٍ بَعْدَهُ وَعُمَرُ بَعْدَ أَبِى بَكْرٍ وَعُثْمَانُ صَدْرًا مِنْ خِلاَفَتِهِ ثُمَّ إِنَّ عُثْمَانَ صَلَّى بَعْدُ أَرْبَعًا. فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا صَلَّى مَعَ الإِمَامِ صَلَّى أَرْبَعًا وَإِذَا صَلاَّهَا وَحْدَهُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di Mina dua raka’at, begitu pula Abu Bakr setelah itu dan juga ‘Umar setelahnya. Adapun ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melaksanakan qashar shalat. Namun setelah itu ia melaksanakan shalat empat raka’at.” Jika Ibnu ‘Umar shalat di belakang imam, ia shalat sempurna empat raka’at (tanpa qashar). Sedangkan jika shalat sendiri, ia shalat dua raka’at. (HR. Muslim no. 694)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Maksud Ibnu Mas’ud bahwa seandainya ‘Utsman mau mengerjakan dua raka’at, bukan empat raka’at seperti yang ia lakukan. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman di masa-masa awal khilafahnya melakukan qashar shalat. Maksud Ibnu Mas’ud sendiri, apa yang dilakukan ‘Utsman itu menyelisihi amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula menyelisihi praktek dari Abu Bakr dan ‘Umar. Oleh karenanya, Ibnu Mas’ud masih membolehkan shalat dengan sempurna (tanpa qashar). Ibnu Mas’ud juga pernah shalat di belakang ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu dengan sempurna tanpa qashar. Seandainya qashar shalat menurut Ibnu Mas’ud itu wajib, tentu ia tidak membolehkan untuk meninggalkannya ketika berada di belakang siapa pun.”

Alasan jumhur atau mayoritas ulama, semata-mata amalan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terus menerus tidak menunjukkan wajibnya. Sehingga qashar shalat, kesimpulannya tidak wajib, namun bagian dari rukhsoh atau keringanan.

Intinya, saat safar lebih afdhal mengqashar shalat daripada mengerjakannya secara sempurna jika seseorang berada di belakang imam musafir atau shalat sendirian, bukan di belakang imam mukim yang mengerjakan shalat sempurna.


Doa-doa berhubungan dengan safar (Perjalanan) 

[1] Doa orang mukim kepada orang yang hendak bersafar

أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكَ

ASTAWDI’ULLOHA DIINAKA, WA AMAANATAKA, WA KHOWAATIIMA ‘AMALIK.

Artinya: Aku menitipkan agamamu, amanahmu, dan amal terakhirmu kepada Allah.

[2] Doa bekal takwa dari orang mukim kepada yang hendak bersafar

زَوَّدَكَ اللَّهُ التَّقْوَى وَغَفَرَ ذَنْبَكَ  وَيَسَّرَ لَكَ الْخَيْرَ حَيْثُمَا كُنْتَ

ZAWWADAKALLOHUT TAQWAA, WA GHOFARO DZANBAKA, WA YASSARO LAKAL KHOIRO HAITSUMAA KUNTA.

Artinya: Semoga Allah membekalimu ketakwaan, mengampuni dosamu, dan memudahkan kebaikan untukmu di mana pun kamu berada.

[3] Doa musafir kepada orang mukim yang ditinggalkan


أَسْتَوْدِعُكَ اللَّهَ الَّذِى لاَ تَضِيعُ وَدَائِعُهُ

ASTAWDI’UKALLOHALLADZII LAA TADHII’U WA DAA-I’UHU.

Artinya: Aku menitipkan kalian kepada Allah yang tidak mungkin menyia-nyiakan titipan [yang dititipkan kepadanya.


[4] Doa ketika keluar rumah


بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

BISMILLAAHI TAWAKKALTU ‘ALALLOH, LAA HAWLA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH.

Artinya: Dengan nama Allah, aku bertawakal kepada-Nya; tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya.

[5] Doa ketika naik kendaraan

بِسْمِ اللَّهِ  (3x)

الحَمْدُ للِه

سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ

سُبْحَانَكَ إِنِّى قَدْ ظَلَمْتُ نَفْسِى فَاغْفِرْ لِى فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ


BISMILLAH (3X), ALHAMDULILLAH

SUBHAANALLADZII SAKH-KHORO LANAA HAADZAA WA MAA KUNNAA LAHUU MUQRINIIN. WA INNAA ILAA ROBBINAA LAMUN-QOLIBUUN.

ALHAMDULILLAH, ALHAMDULILLAH, ALHAMDULILLAH.

ALLOHU AKBAR, ALLOHU AKBAR, ALLOHU AKBAR.

SUBHAANAKA INNII QOD ZHOLAMTU NAFSII, FAGHFIRLII FA-INNAHUU LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA.

Artinya: Dengan menyebut nama Allah (3x). Segala puji bagi Allah.

Mahasuci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami.

Mahasuci Engkau, sesungguhnya aku telah menzalimi diriku sendiri maka ampunilah aku, karena tidak ada yang mengampuni dosa-dosa selain Engkau.

[6] Doa saat safar ketika sudah berada di atas kendaraan

الله أَكْبَرُ (3x)

سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِى سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى اللَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ


ALLOHU AKBAR, ALLOHU AKBAR, ALLOHU AKBAR.

SUBHAANALLADZII SAKH-KHORO LANAA HAADZAA WA MAA KUNNAA LAHUU MUQRINIIN. WA INNAA ILAA ROBBINAA LAMUN-QOLIBUUN. ALLOHUMMA INNAA NAS-ALUKA FII SAFARINAA HAADZAA AL-BIRRO WAT TAQWAA WA MINAL ‘AMALI MAA TARDHOO. ALLOHUMMA HAWWIN ‘ALAINAA SAFARONAA HAADZAA, WATHWI ‘ANNAA BU’DAHUU. ALLOHUMMA ANTASH SHOOHIBU FIS SAFAR, WAL KHOLIIFATU FIL AHLI. ALLOHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MIN WA’TSAA-IS SAFARI WA KA-AABATIL MANZHORI WA SUU-IL MUNQOLABI FIL MAALI WAL AHLI.

Artinya:

Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar.

Mahasuci Allah yang telah menundukkan untuk kami kendaraan ini, padahal kami sebelumnya tidak mempunyai kemampuan untuk melakukannya, dan sesungguhnya hanya kepada Rabb kami, kami akan kembali. Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu kebaikan, ketakwaan, dan amal yang Engkau ridhai dalam perjalanan kami ini. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini, dekatkanlah bagi kami jarak yang jauh. Ya Allah, Engkau adalah rekan dalam perjalanan dan pengganti di tengah keluarga. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesukaran perjalanan, tempat kembali yang menyedihkan, dan pemandangan yang buruk pada harta dan keluarga.

[7[ Membaca “SUBHANALLAH” ketika melewati jalan menurun, membaca “ALLAHU AKBAR” ketika melewati jalan mendaki.

[8] Mendoakan untuk kebaikan diri, keluarga, orang terdekat, dan kaum muslimin secara umum ketika bersafar.

Dalam hadits disebutkan,

ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ

“Tiga waktu diijabahi (dikabulkan) doa yang tidak diragukan lagi yaitu: (1) doa orang yang terzalimi, (2) doa seorang musafir, (3) doa orang tua pada anaknya.” (HR. Ahmad, 12:479; Tirmidzi, no. 1905; Ibnu Majah, no. 3862)


Berdzikir dalam perjalanan

Ketika keluar rumah, hendaklah setiap muslim merutinkan dzikir: Bismillahi tawakkaltu ‘alallah laa hawla wa laa quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya).

Dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ قَالَ « يُقَالُ حِينَئِذٍ هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ ».


“Jika seseorang keluar rumah, lalu dia mengucapkan “Bismillahi tawakkaltu ‘alallah, laa hawla wa laa quwwata illa billah” (Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan-Nya), maka dikatakan ketika itu: “Engkau akan diberi petunjuk, dicukupkan dan dijaga”. Setan pun akan menyingkir darinya. Setan yang lain akan mengatakan: “Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu seseorang yang telah mendapatkan petunjuk, kecukupan dan penjagaan?!” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Dzikir ini adalah dzikir yang penuh keberkahan dan penuh kemanfaatan bagi seorang muslim. Hendaknya setiap muslim selalu merutinkan dzikir ini setiap kali dia keluar rumah untuk menunaikan hajat baik yang berkaitan dengan maslahat agama maupun dunianya. Dengan membaca dzikir ini, seseorang akan terjaga dalam perjalanannya, juga akan ditolong ketika menunaikan hajat dunia maupun agamanya. Seorang hamba hendaklah selalu merasa butuh dengan Rabbnya dan janganlah dia lepas dari-Nya walaupun hanya sekejap mata. Allah-lah sebaik-baik penjaga, penolong dan pemberi petunjuk. Seorang hamba tidaklah mungkin dapat menyelesaikan hajatnya hingga usai selain dengan meyerahkan segalanya pada Allah. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kita dzikir ini ketika kita keluar rumah agar kita senantiasa mendapat petunjuk di perjalanan, diberi kecukupan dalam menunaikan hajat dan terlindung dari gangguan setan.

Keutamaan Dzikir Ini

1. Akan senantiasa mendapat petunjuk ke jalan yang benar. Allah akan senantiasa memberi petunjuk disebabkan seseorang meminta pertolongan pada Allah melalui dzikir ini. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tidak mungkin ada yang dapat menyesatkannya.

2. Akan diberi kecukupan dalam setiap hajat yang ingin dilakukan baik dalam perkara duniawi maupun ukhrowi.

3. Akan terlindungi dari gangguan musuh yaitu setan dan lainnya.

4. Setan akan menyingkir (menjauh) dari orang yang membaca dan meyakini dzikir ini karena dia telah memiliki benteng atau pelindung dari gangguan setan yang terkutuk.

5. Jika ada setan lain yang akan mengganggunya atau menyakitinya, setan yang lain akan mengatakan pada setan tersebut: Bagaimana mungkin engkau bisa mengganggu orang yang telah mendapat petunjuk, kifayah (kecukupan) dan wiqoyah (perlindungan).


WaLLAAHU'alaam




0 comments :

Post a Comment