Wednesday, January 27, 2021

YANG DILAKUKAN KETIKA RAGU

Jika kita temukan masih banyak pelanggaran syari, maka sebaiknya kita tinggalkan. .

Jika masih ragu ragu, maka wara’ itu jauh lebih baik..

(Bukankah masih banyak pekerjaan lain yang Insya Allah jauh lebih nyata halalnya..)


Di antara maksud wara’ adalah memilih yang yakin dan meninggalkan yang ragu-ragu.


Para ulama menyatakan bahwa wara’ adalah bagian dari ushul dan pokok agama kita. Di antara bentuk wara’ adalah meninggalkan hal yang meragukan. Sebagaimana ada hadits dari Abu Muhammad Al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia menghafalkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perkataan berikut,


دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ ، وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ


“Tinggalkanlah segala yang meragukanmu dan ambillah yang tidak meragukanmu. Kejujuran akan mendatangkan ketenangan. Kedustaan akan mendatangkan kegelisahan.” (HR. Tirmidzi, no. 2518. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)


Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir (3: 529) menyatakan bahwa yang dimaksud, tinggalkanlah yang meragukan, ragu apakah itu baik ataukah jelek, ragu apakah itu halal atau haram, pilihlah yang tidak meragukan yaitu yang diyakini baik dan halalnya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (4: 343) menyatakan makna hadits yaitu jika engkau ragu pada sesuatu, maka tinggalkanlah. Meninggalkan perkara yang masih ragu seperti ini termasuk dalam masalah wara’ yang cukup penting.

Selengkapnya di Rumaysho:

https://rumaysho.com/14358-wara-meninggalkan-yang-meragukan.html

0 comments :

Post a Comment