Wednesday, June 1, 2022

HUKUM CUKUR ATAU CABUT BULU KETIAK?

 Sebelumnya, mohon untuk dibedakan antara mencukur dengan mencabut. Mencukur bentuknya memangkas dengan alat, namun akar rambut tetap di kulit. Dan ini berbeda dengan mencabut.

Dalam urusan rambut di badan, Rasulullah ﷺ

telah memberikan penjelasan masing-masing

Ada yang beliau anjurkan dicabut, dicukur sampai pangkal (dikerok), atau hanya dipendekkan. Sikap yang sesuai sunah adalah mengamalkan masing-masing sesuai petunjuk.

Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,“Ada lima macam fitrah, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kemudian, hadis dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda,

“Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”

Mus’ab (perawi hadis) berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim 261, Abu Daud 52, dan yang lainnya)

Anda bisa perhatikan, dalam dua hadis di atas, anjuran yang disampaikan Nabi ﷺ untuk bulu ketiak adalah dicabut dan tidak dipangkas atau dicukur

Bagaimana Jika Sakit?

Ibnu Qudamah menjelaskan

“Mancabut bulu ketiak adalah sunnah karena bagian dari fitrah. Membiarkannya tidak dicabut adalah perbuatan yang buruk.

Jika dihilangkan dengan mencukur atau dengan tawas hukumnya boleh, akan tetapi dicabut lebih afdhal, karena lebih sesuai teks hadis

Imam Harb mengatakan, “Aku bertanya kepada Ishaq: ‘Mana yang lebih anda sukai, mencabut bulu ketiak ataukah menghilangkannya tawas?’ Jawab Ishaq, ‘Mencabutnya, jika dia mampu’.” (Al-Mughni, 1/65)

Demikian

Allahu a’lam

smbr: konsultasisyariah

0 comments :

Post a Comment