Monday, June 13, 2022

BATAS WAKTU SHOLAT ISYA

 Ini merupakan pendapat Malikiyah

Waktu isya ada 2

1.Waktu ikhtiyari, sejak hilangnya mega merah di ufuk barat sampai sepertiga malam pertama atau tengah malam

2.Waktu dharuri, menurut pendapat lain diistilahkan dengan waktu jawaz (toleransi)

Bagi mereka yang berada dalam kondisi normal, bisa melaksanakan shalat isya’ selama waktu ikhtiyari. Dan tidak boleh mengerjakannya di waktu dharuri atau waktu jawaz, kecuali jika ada udzur

Ini merupakan pendapat Syafi’iyah dan Hambali.

(at-Tarjih fi Masail Thaharah wa Shalat, 132 – 138)

Dalam al-Mustau’ib dinyatakan,

Waktu terakhir shalat isya sampai sepertiga malam. Dan ada riwayat darinya, sampai tengah malam. Dan sisanya waktu jawaz dan dharurat sampai terbit fajar subuh. (al-Mustau’ib, 1/125)

Berdasarkan keterangan di atas, ada beberapa yang bisa kita simpulkan

1.Ulama 4 madzhab sepakat bahwa mereka yang shalat isya’ setelah pertengahan malam statusnya ada’ (mengerjakan shalat pada waktunya), dan bukan qadha’ (mengerjakan shalat di luar waktu).

2.Ulama 4 madzhab sepakat bahwa shalat isya’ setelah pertengahan malam, shalatnya sah.

3.Mereka berbeda pendapat mengenai status orang yang shalat isya setelah pertegahan malam. Ada yang menyebut itu waktu dharurat, sehingga berlaku dalam kondisi darurat.

Ada yang menyebut waktu jawaz (toleransi), sehingga berlaku untuk yang punya udzur. dan ada yang menyebut boleh namun makruh, serta ada yang membolehkan tanpa makruh.

Untuk alasan kesempurnaan ibadah shalat isya, ditekankan agar dikerjakan sebelum pertengahan malam atau sepertiga malam. Dan tidak melebihi waktu pertengahan malam, kecuali jika ada udzur.


Allahu a’lam


Baca selengkapnya: https://konsultasisyariah.com/29289-batas-akhir-waktu-shalat-isya.html

0 comments :

Post a Comment