Thursday, June 30, 2022

KENAPA SAMPAI TERJADI BEDA PENDAPAT?

Beda pendapat dalam halal dan haram itu ada saja karena perbedaan dalam menyikapi dalil. Ada sebabnya beda pendapat itu muncul.

Mengapa sampai para ulama berselisih pendapat dalam suatu masalah? Ada yang menyatakan boleh, ada yang menyatakan tidak. Ada yang menyatakan halal, ada yang sebaliknya menghukumi haram.

Dari hadits An Nu'man bin Basyir, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram juga jelas. Di antara yang halal dan haram tersebut terdapat perkara yang masih samar (syubhat). Banyak manusia yang tidak mengetahuinya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599).

Dari Al 'Irbadh bin Sariyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ تَرَكْتُكُمْ عَلَى الْبَيْضَاءِ لَيْلُهَا كَنَهَارِهَا لاَ يَزِيغُ عَنْهَا بَعْدِى إِلاَّ هَالِكٌ

“Aku telah meninggalkanmu di atas ajaran yang terang benderang (benar-benar jelas). Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang berpaling darinya setelahku melainkan ia sendiri yang akan binasa." (HR. Ibnu Majah no. 43 dan Ahmad 4: 126)

Abu Dzarr berkata,

توفي رسولُ الله – صلى الله عليه وسلم – وما طائِرٌ يُحرِّكُ جناحَيهِ في السَّماءِ إلاَّ وقد ذَكَرَ لنا منه عِلماً

“Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat, tidaklah ada burung yang mengepakkan sayapnya di langit melainkan seperti itu telah dijelaskan ilmunya pada kami.” (HR. Thabrani. Perawi Thabrani adalah perawi yang shahih selain Muhammad bin 'Abdullah bin Yazid Al Maqrai dan ia adalah perawi yang tsiqoh).

Namun ada saja perkara yang masih diperselisihkan halal haramnya karena beberapa sebab.

Di antara sebab terjadinya perselisihan seperti ini telah dikemukakan oleh Ibnu Rajab. Beliau mengatakan, "Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan halal dan haram dan itu ada beberapa sebab yang mendasarinya:

1- Nash (dalil) yang ada sifatnya samar, ada ulama yang tidak sampai dalil padanya.

2- Ada dua nash (dalil) yang membicarakan, yang satu menyatakan halal, yang satu menyatakan haram. Ada salah satu pihak yang memegang satu dalil saja, yang lainnya memegang dalil lain. Ada pula yang sampai kepadanya dua dalil namun ketika menyikapi kedua dalil tersebut, karena samar tarikhnya mana yang lebih dulu dari yang lain. Sehingga ada yang bersikap abstain (tawaqquf).

3- Tidak ada dalil yang tegas sehingga kesimpulan hukum diambil dari dalil umum, mafhum (konsekuensi), atau qiyas (analogi). Para ulama pun berbeda-beda pemahaman ketika berdalil semacam itu.

4- Di dalam suatu dalil ada perintah atau larangan di mana dalam penyikapannya dipersilihkan manakah perintah yang wajib dan sunnah, manakah larangan yang haram dan makruh.


WaLLAAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment