Tuesday, February 23, 2021

SUAMI MERAHASIAKAN PENGHASILAN KEPADA ISTRI

 Di antara masalah yang mungkin muncul adalah apakah suami harus menyerahkan semua penghasilannya kepada istri? Bolehkah suami memberikan sebagian dan menyimpan bahkan merahasiakan sebagian yang lain dari penghasilannya?


KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer mengatakan apabila suami punya penghasilan besar dan sudah menafkahi istri secara ma'ruf, maka suami memiliki hak penuh terhadap harta yang didapatkan dari hasil kerjanya. Bahkan juga boleh merahasiakan dari istrinya atas dasar pertimbangan kemaslahatan di jalan Allah, dan bukan bermaksud menipu.


Antara lain diriwayatkan dari jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SWT bersabda: "Takutkah kalian kepada Allah dalam hal yang berhubungan dengan wanita (istri). Mereka itu ibarat tawanan bagi kamu. Kamu ambil mereka sebagai amaha Allah dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban kalian adalah memberi makan dan pakaian pada mereka dengan cara yang makruf/baik..." (HR Muslim, Abu Dawud, dan Malik).


0 comments :

Post a Comment