Wednesday, July 20, 2022

KEWAJIBAN MANTAN SUAMI

 Suami baru tidak wajib menafkahi anaknya janda, anak bawaan si janda bukan tanggung jawab suami baru.


Tanggung jawab menafkahi anak mutlak tetap jadi tugas ayah kandungnya, meski telah bercerai dengan istrinya.

Jika ayah kandung meninggal dunia maka kewajiban menafkahi anak jatuh pada keluarga ayah kandung.


Mantan istri berhak menuntut nafkah anak pada mantan suami/keluarga suami bila mantan suami meninggal dunia


Istri tidak berhak meminta nafkah anak pada suami barunya. Istri hanya berhak meminta nafkah untuk dirinya sendiri.


Ayah tiri mau menafkahi anak tiri dgn ikhlas maka besar pahalanya, seperti menafkahi anak yatim. Tapi itu tidak wajib, sekalipun ayah tiri tidak mau menafkahi anak tiri tidaklah berdosa.


Karena sampai kapanpun ayah tiri tidak akan bisa jadi wali. Semoga para ayah tiri yg menafkahi anak tiri dgn ikhlas diberikan kesehatan dan rejeki berlebih. Aamiin.


Ayah kandung berhutang pada ayah tiri, bilamana ayah tiri meskipun ia ikhlas menafkahi anak tiri maka kelak di akhirat pahala ayah kandung dikurangi & di berikan pada ayah tiri.


Hukum Allah SWT demikian, seorang ayah wajib menafkahi anak kandungnya, wajib menafkahi darah dagingnya.


Karena bin satu nasab tidak tergantikan meskipun telah tiada. Sampai akhirat bin akan tetap sama.


Menafkahi anak laki-laki sampai ia bekerja maksimal sampai usia 21 tahun.

Menafkahi anak perempuan sampai ia menikah, semakin cepat menikah semakin baik.


Tapi ayah harus membantu menolong bila kelak rumah tangga anak terjadi kdrt, pertengkaran, dll yg tidak ada jalan keluar bagi anak & menantu.


Karena ayah adalah wali, wali nikah. Gunanya wali nikah adalah untuk melindungi perempuan bila suatu saat terjadi kdrt, ketidakadilan, yg tak ada jalan keluar bagi anak & menantu.


Maka ayah sebagai wali mendatangi menantu untuk meminta pertanggungjawaban.


Dosa tetap mengalir, bilamana seorang ayah membiarkan anak kandungnya tanpa nafkah.

0 comments :

Post a Comment