[1] Membaca Al Qur'an tanpa menyentuhnya.
[2] Boleh menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya. Karena benda semacam ini tidak dihukumi Al-Quran. bisa menggunakan bantuan alat dsbnya.
[3] Berdzikir dan berdoa. Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dll.
[4] Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya. Ulama sepakat wanita haid/orang junub boleh membaca dzikir
[5] Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.
[6] Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.
[7] Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.
[8] Menyampaikan kajian, sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.
Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami. Wallahu'alam
🌐 Konsultasisyariah.com⠀
0 comments :
Post a Comment