Saturday, December 18, 2021

MENYANDINGKAN MEMPELAI SEBELUM DAN KETIKA AKAD

Pada dasarnya dalam Islam kehidupan laki-laki dan perempuan itu terpisah. terdapat didalamnya larangan berikhtilat

Apakah Ikhtilath Itu?

Ikhtilath adalah bertemunya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahramnya) di suatu tempat secara campur baur dan terjadi interaksi di antara laki-laki dan wanita

Ikhtilath hukumnya haram dan merupakan dosa menurut syariah (Hukum Islam), meskipun disayangkan kaum muslimin banyak yang melakukannya.

Di samping haram, ikhtilath juga berbahaya, karena mudah menjadi jalan untuk kemaksiatan-kemaksiatan lain yang merusak akhlak.

Begitu juga dalam pernikahan menyandingkan mempelai yang belum mahram bahkan menyelimutinya dilarang dalam Islam.

Hal ini menjadi pemandangan yang salah secara syariah. Ketika kita sepakat bahwa pacaran itu haram, seharusnya juga sepakat bahwa budaya semacam ini juga terlarang.

Adapun baiknya, pengantin wanita tidak ikut dalam majelis akad nikah. Sebab, umumnya majelis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA.

Jikalaupun pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir, karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita. Sebagaimana firman Allah ta’ala:

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al-Ahzab: 53).

0 comments :

Post a Comment