Friday, December 17, 2021

BOLEHKAH JAMAK SHOLAT KARENA RIAS PENGANTIN?

Menjamak Shalat Karena Harus Dirias Jadi Pengantin, Emang Boleh? Gimana Solusinya Dalam Islam?

emang benar banget bahwa Islam itu memberi kemudahan. Dan salah satu bentuk kemudahan dalam shalat adalah dibolehkannya kita menjamak dua shalat dalam satu waktu. Seluruh ulama sepakat dengan masalah ini.

tapi yang jadi masalah ialah penyebab dari kebolehan menjamak shalat itu sendiri. Ternyata meski memang ada kebolehan menjamak, namun untuk bisa dijalankan harus terpenuhi syarat-syaratnya.

Dari imam mazhab yang ada memang kita menemukan khilafiyah/perbedaan pendapat. Yang disepakati oleh para ulama imam mazhab tanpa sedikitpun perbedaan ialah haji. Namun selain dari haji, para ulama berbeda pendapat.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Satu-satunya hal dimana seseorang menjama’ shalatnya hanya dalam rangkaian ibadah haji, yaitu ketika berada di Arafah dan Mina pada tanggal 9 hingga 12-13 Dzhlhijjah.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah memiliki 6 alasan untuk dibolehkan shalat yang dijamak. Keenamnya adalah safar, hujan, lumpur di kegelapan, sakit, Arafah dan Muzdalifah. Kesemuanya disebutkan karena masing-masing ada hadits yang mendasarinya.

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Mazhab Asy-Syafi’iyah hanya menyebutkan hal-hal yang membolehkan shalat jamak terbatas pada haji, safar dan hujan dengan syarat tertentu.

Sedangkan sakit tidak termasuk hal yang membolehkan untuk menjamak shalat.

Jika kita perhatikan, tidak ada dari keseluruhan diatas menyebutkan bahwa shalat boleh dijamak gara2 pengantin lagi dirias dan takut luntur bedaknya kena air wudhu’. tidak boleh menjamak shalat hanya karna alasan yang dibuat2 tanpa dalil yang qath’i.

Dan orang yang meninggalkan shalat padahal tidak ada udzur syar’i, mereka termasuk orang-orang yang terancam sebagai tarikushshalah atau orang-orang yang sengaja meninggalkan shalat.

So, apa solusinya biar shalat tetap dijalankan pada waktunya tetapi riasan tidak luntur?

Jawabannya adalah tahan wudhu biar jangan batal. Yang jadi masalah adalah terkait wudhu’, sedangkan shalat tetap sah dilakukan meski sudah pakai riasan, yang penting shalatnya dalam keadaan suci dari hadats.

0 comments :

Post a Comment