Wednesday, December 8, 2021

HUKUM KENTUT DI DEPAN ISTRI ATAU SUAMI

 "Berbuatlah sesukamu,” adalah perintah yang bermakna ancaman (tahdid). Maksudnya, silahkan berbuat sesukamu namun ingat, 𝐬𝐞𝐦𝐮𝐚 𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐚𝐝𝐚 𝐛𝐚𝐥𝐚𝐬𝐚𝐧𝐧𝐲𝐚 𝐝𝐢 𝐬𝐢𝐬𝐢 𝐀𝐥𝐥𝐚𝐡!


Mungkin orang beralasan, “Di awal nikah memang malu. Tapi makin tua usia pernikahan, menjadi biasa. Bahkan kentut menjadi suatu hal yang lucu. Kami tidak merasa saling terdzalimi.”


Baiklah, satu alasan ini dapat menyadarkan kita untuk meninggalkan kebiasaan tak baik ini. Bahwa ternyata kentut sembarangan adalah kebiasaan kaum Nabi Luth.


Allah berfirman,


Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan, “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika engkau termasuk orang-orang yang benar.”

(QS. Al-Ankabut : 29)


Aisyah, Ibnu Abbas, Al Qosim bin Abi Bazzah dan Al Qosim bin Muhammad menjelaskan makna “melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan kalian” adalah :


“Mereka memiliki kebiasaan saling berbalas kentut di acara-acara mereka.”


Tidak diragukan, bahwa kentut sembarangan (𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗻𝘆𝗮 𝗱𝗶 𝗱𝗲𝗽𝗮𝗻 𝗶𝘀𝘁𝗿𝗶, 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽𝗶 𝗱𝗶 𝗱𝗲𝗽𝗮𝗻 𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮𝗽𝘂𝗻) tanpa uzur, adalah salah satu tindakan memalukan.


الْحَيَاءُ خَيْرٌ كُلُّهُ


Malu adalah baik seluruhnya (H.R Muslim no 54)


الْحَيَاءُ لَا يَأْتِي إِلَّا بِخَيْرٍ


Malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan (H.R alBukhari no 5652 dan Muslim no 53)


Wallāhu a'lam.

Hanya Allāh yg memberi taufiq.


Referensi: Konsultasisyariah.com & salafy.or.id

0 comments :

Post a Comment