Friday, December 3, 2021

JANJI PERNIKAHAN TIDAK POLIGAMI

Bila seorang isteri mensyaratkan di dalam ‘aqad nikahnya agar suami tidak menikah lagi, maka syarat ini adalah sah hukumnya dan berlaku.

Implikasinya, sang isteri memiliki hak untuk membatalkan pernikahannya bila sang suami tidak menepatinya dan haknya di dalam pembatalan tersebut tidak gugur kecuali bila dia sendiri yang menggugurkannya dan rela melanggarnya.

Ini merupakan pendapat Imam Ahmad yang diperkuat oleh Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyyah & Ibnu al-Qayyim. Demikian pula, ini adalah pendapat ‘Umar bin al-Khaththab, Sa’ad bin Abi Waqqash, Mu’awiyah, ‘Amr bin al-‘Ash, Jabir bin Zaid, Thawus, Imam Auza’iy, Ishaq & ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz.

Dalil pendukung :

1. Hadits riwayat Bukhari & Muslim bahwasanya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk ditepati adalah apa yang dengannya dihalalkan bagi kalian faraj (nikah).”

2. Di dalam hadits yang lain yang diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Abi Mulaikah bahwasanya al-Miswar bin Makhramah mengatakan kepadanya bahwa dirinya mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ketika di atas mimbar bersabda, “Sesungguhnya Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abi Thalib, lantas aku tidak mengizinkan mereka, kemudian tidak aku izinkan, kemudian tidak aku izinkan kecuali bila Ibnu Abi Thalib (yakni ‘Ali) rela untuk menceraikan anakku dan menikahi anak perempuan mereka (tersebut). Sesungguhnya anakku adalah bagian dariku, apa yang menyangsikannya (akibatnya fatal baginya) adalah juga apa yang aku rasakan, dan apa yang menyakitinya adalah juga menyakitiku.”

3. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Sesungguhnya Fathimah adalah dariku dan aku khawatir hal itu akan membuatnya terfitnah di dalam agamanya.”

Wallāhu a'lam.

Sumber : Konsultasisyariah.com

0 comments :

Post a Comment