Memberi nafkah kepada istri bukan hanya kewajiban tapi juga menjadi jalan untuk kelapangan rejeki seseorang.
Allah berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (Ath-Talak: 7)
0 comments :
Post a Comment