Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata.
لا يجوز أن يؤجل تزويج الصغرى إلى أن تتزوج الكبرى، لأنه ظلم للصغرى، وسبب لتعطيلها جميعاً.
”Tidak boleh menunda pernikahan anak wanita yang lebih muda usianya untuk menunggu kakak perempuannya menikah. Karena itu bentuk kezaliman terhadap si adik dan bisa jadi penyebab kedua-duanya terlantar.”.
Majmu’ Fatawa, XX/420 melalui Al-Ikhtiyaraat hlm. 477.
PEMAPARAN MASALAH MELANGKAHI KAKAK DALAM MENIKAH.
Masalah melangkahi kakak dalam menikah. Bagi sebagian masyarakat, ini pantangan atau bahkan tindakan kedurhakaan. Seorang adik dianggap melanggar hak kakaknya, ketika dia mendahului menikah sebelum kakaknya.
Kita akan mengukur, bagaimana status aturan ini dan bagaimana islam mengaturnya.
islam menganjurkan dan memotivasi kaum muslimin agar segera menikah.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).
Islam juga menganjurkan agar kaum muslimin saling bekerja sama untuk mewujudkan pernikahan. Ketika ada diantara mereka yang belum menikah, yang lain dianjurkan untuk membantunya agar bisa segera menikah. Allah berfirman,
Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).
0 comments :
Post a Comment