Thursday, September 3, 2020

Jangan Paksa Anak Putrimu Menikah

Dalam hadis yang lain, Nabi shallahu’alaihiwasallam juga tegas mengatakan,

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma)

Dari hadis-hadis di ataslah kemudian mayoritas ulama (Jumhur) seperti mazhab Hanafi, Imam Ahmad, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -semoga rahmat Allah menyertai mereka-, menyimpulkan, bahwa kerelaan seorang gadis untuk menerima lelaki yang meminangnya, adalah kewajiban. Memakasanya untuk menikah adalah perbuatan haram. (Lihat : Shahih Fiqh Sunnah, 3/127)

Sampai-sampai, Imam Bukhari memberikan judul bab dalam kitab shahih beliau terhadap hadits di atas,

باب لا ينكح الأب وغيره البكر والثيب إلا برضاها

.“Bab: Seorang ayah atau wali lainnya, tidak boleh menikahkan anak gadisnya atau wanita janda, kecuali atas dasar kerelaan wanita yang hendak ia nikahkan.”

.

0 comments :

Post a Comment