Tuesday, November 10, 2020

Terlarang Saling Tolong Menolong Dalam Maksiat

 Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2).

Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat

Kaidah fiqihnya berbunyi:

وما أدى إلى الحرام فهو حرام

Apa saja yang dapat terlaksananya perbuatan haram, maka itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam,Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal.  114)

Jadi, perbuatan apa pun yang dapat mengantarkan pelakunya kepada perkara haram, maka perbuatan tersebut menjadi haram juga

Alhamdulillah...

Semoga saudara kita istiqomah dalam ketaatan..

"Hijrah, hanya untuk orang yang berpikir"

Berpikir tentang kewajiban sebagai seorang muslim menjemput rejeki yang halal, menjauhi yang syubhat dan menghindari yang haram.

Berpikir bagaimana harus mempersiapkan kehidupan yang abadi.. yaitu, akhirat.

0 comments :

Post a Comment