Sunday, November 22, 2020

TETAP MENJAGA SHOLAT

” mi’raj nya seorang mukmin adalah shalat !”

Rasulullah bersabda, “Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang tidak mengerjakan shalat dan tidak ada shalat bagi orang yang tidak ada wudhu.”

(HR Al-Bazar)

Kewajiban sholat tetap berlaku selama otak kita dalam keadaan sadar (tidak koma, tidak gila)

Meski pun sedang sakit.

Adapun orang yang sengaja menghilangkan kesadaran otaknya dengan cara minuman keras (mabuk) atau narkoba maka termasuk dosa besar sama halnya dengan meninggalkan sholat secara disengaja

Yang boleh meninggalkan sholat:

✓Wanita Haid

✓Wanita Nifas

✓Anak Kecil (belum baligh)

✓Hilang ingatan, hilang kesadaran karena sakit (koma) atau gangguan jiwa tidak disengaja.

Allah memberi kita waktu 24 JAM atau 1440 MENIT sehari semalam, MASA SIH BUAT SHOLAT AJA GAK BISA ? HANYA 10 MENIT X 5 KALI = 50 MENIT.

Sungguh terlalu jika sampai meninggalkan shalat.

Sangking penting nya sholat 5 waktu Allah memberikan keringanan sebagai berikut:

✓boleh sholat sambil duduk ketika tak mampu berdiri karena sakit atau cacat fisik.

✓boleh sholat sambil berbaring ketika tidak mampu dg duduk

✓boleh dengan gerakan isyarat semampunya, ketika tidak mampu dg berbaring.

✓ketika berpergian boleh sholat di atas/di dalam kendaraan.

✓adanya JAMAK dan QOSHOR

✓ketika tidak ada air maka boleh bertayamum

✓bisa ditayamumkan oleh oranglain jika tidak mampu sendiri.

✓serta keringanan lainnya.

Semua keringanan itu ada karena SANGAT PENTING nya sholat 5 waktu agar jgn ditinggalkan.

untuk apa ada berbagai keringanan jikalau itu?

coba fikirkan,hayati dan fahami

Jangan pernah tinggalkan sholat meski satu kali.

Apakah yang menyebabkan kamu masuk ke dalam neraka Saqar ?” Mereka menjawab: “Kami dahulu meninggalkan sholat,"

(Qs.Al Mudatsir 74 : 42-43)

Rasulullah bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat hingga terlewat waktunya, maka ia akan disiksa didalam neraka selama satu huqub, satu huqub sama dengan 80 tahun (Majalisul Abrar)

Batas antara seseorang dengan kafir adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, Abu Daud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah)

0 comments :

Post a Comment