Wednesday, November 11, 2020

Gadai Syariah yang Syar’i

Gadai ketika utang dibolehkan dalam syariat berdasarkan Al-Quran dan sunah.

Fungsi barang gadai adalah sebagai jaminan atas utang.

Karena barang gadai harus memenuhi dua syarat:

(1) Halal

(2) Memiliki nilai ekonomis, minimal sama atau lebih tinggi dari utang yang diberikan. .

Barang gadai adalah amanah yang wajib dijaga dengan baik oleh debitur.

Konsekuensinya :

(1) Jika terjadi kerusakan, kreditur sekali tidak bertanggung jawab

(2) Piutang tidak berkurang, meski barang gadai rusak. .

Kreditur tidak boleh memanfaatkan barang gadai, meski seizin debitur.

Memanfaatkan barang gadai sama dengan mengambil untung dalam utang, dan statusnya riba.

Kreditur boleh mengambil biaya perawatan barang gadai sesuai kebutuhan.

Kreditur boleh menjual barang gadai dengan syarat:

(1) Sudah jatuh tempo pelunasan,

(2) Debitur tidak mampu melunasi utangnya

(3) Mendapat persetujuan debitur.

Jika debitur tidak bersedia membayar utangnya dan tidak mau menjual barang gadainya, kreditur bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk melelang barang gadai.

Setelah barang gadai terjual, kreditur yang paling berhak mengambil hasil penjualan sebesar haknya yang terutang.

(Ust. Arifin Badri)

https://pengusahamuslim.com/5488-ini-gadai-syariah-yang-syari.html

0 comments :

Post a Comment