Dalam rumah tangga, tak hanya seorang istri yang memiliki kewajiban terhadap suami. Kewajiban suami terhadap istri juga harus ditunaikan agar rumah tangga selalu bahagia dan harmonis.
Akan tetapi, kewajiban suami terhadap istri bukan saja tentang memberikan nafkah seperti makanan, pakaian ataupun tempat tinggal. Ada kewajiban penting lain yang sering kali dilalaikan oleh para suami, yaitu hal yang berkaitan dengan adab.
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442) menjelaskan tentang adab seorang suami terhadap istri.
“Adab suami terhadap Istri, yakni: berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang ketika sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah, menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil, memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi janji yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri.”
Suami Berdosa Jika Tidak Menggauli Istrinya
Diantara hak yang perlu diperhatikan dalam kehidupan berumah tangga adalah hak “nafkah batin” dari suami kepada istrinya. Seorang suami wajib memberi “nafkah batin” kepada istrinya, yaitu menggaulinya. Suami berdosa jika tidak menggauli istrinya sama sekali.
“Istri-istri yang kalian khawatirkan mereka berbuat durhaka (kepada kalian), maka nasehatilah mereka, dan boikotlah mereka di tempat tidur...” (QS. An Nisa: 34).
Mafhum ayat ini menunjukkan bahwa jika istri tidak berbuat kedurhakaan, maka tidak boleh suami memboikot istrinya dan tidak menggaulinya.
Dalam hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Sesungguhnya istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan” (HR. Bukhari no. 1975).
Hadits ini juga menunjukkan wajibnya suami memberi “nafkah batin” pada istrinya, karena itu adalah bagian dari hak istri.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang seberapa kadar wajibnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya secara ma’ruf. Dan “nafkah batin” itu lebih wajib bagi suami daripada nafkah berupa makanan. Dan kadar wajibnya menggauli istri, sebagian ulama mengatakan: minimal sekali dalam empat bulan. Sebagian ulama mengatakan: Sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Sebagaimana nafkah makanan, itu juga sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Ini pendapat yang lebih tepat” (Majmu’ Al Fatawa, 32/271).
Jadi wajibnya suami menggauli istrinya sebatas kadar yang cukup bagi istri dan sesuai dengan kemampuan suami, tidak ada batasan hari yang tertentu. Jika sekiranya sudah memenuhi kadar cukup, maka tidak wajib lagi. Dan suami berdosa jika menolak menggauli istrinya ketika belum memenuhi kadar cukup bagi istri.
Dikecualikan, jika istrinya berbuat nusyuz (kedurhakaan) pada suaminya. Maka boleh diboikot di ranjang hingga ia minta maaf dan mau kembali. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.
Semoga bermanfaat. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warohmah selalu. Aamiin…
0 comments :
Post a Comment