Monday, September 26, 2022

BAHAYA MEMBUNUH MANUSIA

Mengambil nyawa seseorang tanpa jalan yang benar adalah termasuk dosa besar. Sehingga menunjukkan bahayanya dosa tersebut.


Allah Ta'ala berfirman,


وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا


“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. " (QS. An Nisa’: 93).


Barangsiapa yang membunuh suatu jiwa, maka ia akan mendapatkan lima balasan sebagaimana disebutkan dalam ayat ini,


1- Mendapatkan siksa jahannam

2- Kekal di dalamnya

3- Allah murkai

4- Allah melaknat

5- Mendapatkan azab yang pedih


Ini jika yang dilakukan adalah membunuh jiwa dengan sengaja, yaitu mengambil darah yang haram untuk diambil.

Dalil ini menunjukkan bahwa membunuh jiwa tanpa jalan yang benar, terjerumus dalam dosa besar. Ini tidak diragukan lagi. Namun apakah jika bertaubat, diterima taubatnya?

Iya, diterima. Inilah yang disebutkan dalam ayat berikutnya yang dibawakan oleh Imam Adz Dzahabi dalam kitab beliau Al Kabair,


وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا (68) يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا (69) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (70)


“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Furqon: 68-70).

Dalil di atas menunjukkan bahwa siapa saja yang bertaubat dari membunuh satu jiwa yang Allah haramkan untuk dibunuh, lalu ia beriman dan melakukan amalan sholeh, maka taubatnya diterima.

Allah Ta'ala berfirman,


مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا


“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32).

Ibnu Katsir berkata, “Siapa yang memelihara kehidupan seseorang, yaitu tidak membunuh suatu jiwa yang Allah haramkan, maka ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah siapa saja yang menahan diri dari membunuh satu jiwa.” 

Al 'Aufi dari Ibnu 'Abbas, ia berkata mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah,


من قتل نفسًا واحدة حرمها الله، فهو مثل من قتل الناس جميعًا


“Barangsiapa yang membunuh satu jiwa yang Allah haramkan, maka semisal dengan orang yang membunuh seluruh manusia.”


Sa'id bin Jubair berkata,


من استحل دمَ مُسْلِم فكأنما استحل دماء الناس جميعًا، ومن حرم دم مسلم فكأنما حرم دماء الناس جميعًا


“Barangsiapa menghalalkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan menghalalkan darah manusia seluruhnya. Barangsiapa mengharamkan darah seorang muslim, maka ia seakan-akan mengharamkan darah manusia seluruhnya.”

Inilah pendapat yang lebih tepat dalam tafsiran ayat di atas. Ada juga riwayat dari 'Ikrimah dan Al 'Aufi, dari Ibnu 'Abbas mengenai firman Allah bahwa ia telah membunuh manusia seluruhnya, maksudnya adalah,


هذا قول، وهو الأظهر، وقال عِكْرمة والعوفي، عن ابن عباس في قوله: { فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا } يقولمن قتل نبيًا أو إمام عَدْل، فكأنما قتل الناس جميعًا، ومن شَدّ على عَضد نبي أو إمام عَدل، فكأنما أحيا الناس جميعًا. رواه ابن جرير.


“Barangsiapa membunuh seorang nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang menolong Nabi atau imam yang sholeh, maka seakan-akan ia menghidupkan manusia seluruhnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.”


Dalam ayat lainnya disebutkan mengenai anak wanita yang dibunuh di masa silam,


وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ (9)


“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh." (QS. At Takwir: 8-9).

Di masa jahiliyah, bayi-bayi perempuan dikuburkan di tanah karena mereka tidak suka dengan anak perempuan. Pada hari kiamat, bayi perempuan itu ditanya atas dosa apa ia sampai dibunuh. Orang yang dizholimi pun demikian akan ditanya, atas dosa apa ia sampai dibunuh?!

Dua dalil yang disebutkan kali ini jika menjadi alasan bahwa membunuh suatu jiwa termasuk dosa besar.


WaLLAAHUa'lam

0 comments :

Post a Comment